Polres Berau Tangkap 142 Pelaku, Sita 35,8 Kg Sabu selama Januari-Oktober 2026

Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau bersama Polsek jajaran terus menggencarkan perburuan terhadap jaringan pengedar dan bandar narkotika di wilayah hukum Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. (FOTO: GEORGIE/BENUAKALTIM.CO.ID)

benuakaltim.co.id, BERAU – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau bersama Polsek jajaran terus menggencarkan perburuan terhadap jaringan pengedar dan bandar narkotika di wilayah hukum Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Tak main-main, sepanjang tahun 2026 (Januari-Oktober), petugas berhasil mengamankan puluhan kilogram barang bukti sabu beserta ratusan tersangka.

Berdasarkan rekapitulasi data pengungkapan, total barang bukti sabu yang disita mencapai 35.815,35 gram (35,8 kg) dari total 115 kasus yang diungkap.

Sebanyak 142 tersangka, terdiri dari 124 laki-laki dan 18 perempuan, berhasil diamankan aparat.

Kasatresnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto mengatakan, intensifnya penindakan terhadap peredaran barang haram tersebut di wilayahnya.

Pihaknya menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku bisnis haram ini.

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di Berau. Kolaborasi inter-wilayah dan penindakan tegas di lapangan terus kami tingkatkan,” ujar AKP Agus Priyanto, Sabtu (24/10/2026).

Pengungkapan paling menonjol terjadi pada bulan Oktober 2026. Pada periode ini, petugas berhasil menyita barang bukti sabu dengan jumlah fantastis, yakni 15.075,25 gram (15 kg) hanya dari 7 kasus dengan 10 orang tersangka.

Tak hanya itu, pengungkapan berskala besar juga terjadi pada bulan Juni 2026 lalu, di mana Satresnarkoba Polres Berau berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 8.419,74 gram (8,4 kg) dan meringkus 16 tersangka.

Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita barang bukti narkotika jenis lainnya seperti 4 butir kapsul Inex dan 2 butir pil Happy 5.

Salah satu penangkapan besar yang dirilis pada Jumat (23/10/2026) kemarin merupakan hasil kerja sama dan kolaborasi antara Ditresnarkoba Polda Kaltara, Satresnarkoba Polres Berau, serta Satreskrim Polres Berau Polda Kaltim.

Pengungkapan kasus tersebut berlokasi di Jalan Poros Simpang Tiga, RT 01, Kelurahan Gunung Tabur, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau.

Tiga tersangka berinisial SKL, SK, dan DD berhasil diamankan petugas beserta barang bukti.

“Pengungkapan ini merupakan bukti nyata sinergitas kepolisian dalam memutus rantai pasokan narkoba yang masuk ke wilayah Kalimantan Timur dan sekitarnya,” tegas AKP Agus Priyanto.

Saat ini, dari total 115 kasus yang ditangani sepanjang tahun 2026, sebanyak 49 kasus masih dalam proses penyidikan, sementara 68 kasus lainnya telah rampung disidangkan-P21. Polisi memastikan akan terus mengejar jaringan penyalur hingga ke akar-akarnya. (*)

Reporter: Georgie Sihaloho
Editor: Ramli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha