SAMARINDA – Pedagang Mal Lembuswana Samarinda meminta audiensi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) untuk membahas kepastian pengelolaan pusat perbelanjaan tersebut, terutama terkait kontrak, tarif sewa, dan keberlanjutan tempat usaha.
Permintaan itu muncul setelah pengelolaan Mal Lembuswana beralih dari PT Cipta Sumina Indah Satresna (CSIS) kepada PT Kaltim Melati Bhakti Satya (KTMBS), yang merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) Pemprov Kaltim.
Kerja sama dengan PT CSIS berakhir pada 26 Juli 2026. Sejak Agustus 2026, pengelolaan Mal Lembuswana berada di bawah KTMBS. Peralihan tersebut membuat pedagang mempertanyakan sejumlah kebijakan baru, termasuk mekanisme perpanjangan kontrak dan besaran tarif sewa.
Ketua Asosiasi Pedagang Mal Lembuswana Samarinda, Harlan Kusasi, mengatakan pedagang pada dasarnya ingin tetap menjalankan usaha di Lembuswana. Namun, mereka membutuhkan kepastian agar dapat menyusun rencana usaha ke depan.
“Kami tentunya tidak ingin keluar dari Lembuswana. Kami ingin mendapatkan kepastian mengenai pengelolaan yang sekarang sudah beralih, termasuk transparansi dalam proses perpanjangan kontrak,” kata Harlan saat ditemui bersama sejumlah pemilik usaha di kompleks Mal Lembuswana, Ahad (25/10/2026).
Harlan menyebut asosiasi saat ini mewakili sekitar 40 anggota yang menguasai sekitar 70 persen area usaha di Mal Lembuswana. Sejumlah pedagang juga telah menerima penawaran kontrak baru dengan masa sewa antara dua hingga lima tahun.
Selain kontrak, besaran tarif sewa menjadi salah satu persoalan yang ingin dibicarakan langsung dengan Pemprov Kaltim.
Menurut Harlan, penetapan tarif sebaiknya turut mempertimbangkan kondisi usaha pedagang, termasuk tingkat kunjungan, omzet, dan beban operasional yang harus ditanggung.
“Kami berharap ada keringanan dan relaksasi. Jangan hanya melihat nilai sewa di atas kertas, tetapi pemerintah juga perlu melihat kondisi pedagang secara langsung. Kami ingin tetap bertahan dan menjalankan usaha, bukan justru kehilangan kesempatan karena tidak mampu memenuhi biaya yang ditetapkan,” ujarnya.
Pedagang juga meminta kepastian mengenai hak atas tempat usaha, termasuk persoalan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Kepastian tersebut dinilai penting karena berkaitan dengan rencana investasi, pengembalian modal, hingga keberlanjutan usaha pedagang di Mal Lembuswana.
Harlan menegaskan permintaan audiensi bukan bentuk penolakan terhadap kebijakan Pemprov Kaltim maupun pengelola baru. Pedagang justru ingin dilibatkan dalam pembahasan mengenai masa depan Mal Lembuswana.
“Kami tidak ingin berseberangan dengan pemerintah. Kami hanya ingin duduk bersama, menyampaikan persoalan yang dihadapi, dan mencari solusi yang bisa diterima semua pihak,” katanya.
Sekretaris Asosiasi Pedagang Mal Lembuswana, Edwin Sentosa, menambahkan persoalan fasilitas juga perlu menjadi perhatian pemerintah dan manajemen baru.
Menurutnya, sejumlah kebutuhan perbaikan fasilitas sebelumnya telah disampaikan kepada pengelola lama. Karena itu, pedagang berharap persoalan tersebut dapat dibahas bersamaan dengan kepastian pengelolaan.
“Kami juga berharap ada perbaikan fasilitas. Karena itu, kami ingin bertemu langsung dengan gubernur untuk menyampaikan keluhan dan kendala yang selama ini dihadapi,” kata Edwin.
Edwin berharap kepastian pengelolaan serta pembenahan fasilitas dapat kembali mendorong aktivitas perdagangan di Mal Lembuswana.
Pedagang, lanjut dia, juga siap ikut membantu meningkatkan pemasaran dan okupansi mal agar semakin banyak masyarakat yang kembali berkunjung.
“Kami berharap persoalan ini segera menemukan solusi. Kami ingin membantu Pemerintah Provinsi Kaltim meningkatkan pemasaran dan okupansi Mal Lembuswana, sehingga aktivitas perdagangan kembali tumbuh dan bisa ikut berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah,” tutupnya. (*)
Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli






