Polresta Samarinda Bongkar Sindikat Pencuri Kabel Bawah Tanah Lintas Provinsi

Keempat tersangka pencurian kabel bawah tanah memakai baju tahanan di Polresta Samarinda. (FOTO: Aditya Setiawan)

SAMARINDA – Sindikat pencurian kabel bawah tanah yang beraksi dengan modus menyamar sebagai pekerja proyek jalan akhirnya berhasil dibongkar Polresta Samarinda. Sebanyak 37 orang diamankan dalam pengungkapan kasus yang sempat viral di media sosial tersebut.

Dari puluhan orang yang diamankan, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka utama. Sementara 33 orang lainnya masih berstatus saksi karena belum ditemukan bukti keterlibatan dalam tindak pidana pencurian.

Pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan masyarakat terhadap aktivitas penggalian jalan pada malam hari di sejumlah kawasan Kota Samarinda. Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Sungai Pinang melakukan patroli dan mendapati para pelaku tengah beraksi pada 22 Oktober 2026.

Dalam konferensi pers di lantai 2 Mako Polresta Samarinda, Rabu (28/10/2026), Wakapolresta Samarinda AKBP Anib Bastian mengungkapkan, aksi komplotan tersebut bertujuan mengambil kabel bawah tanah yang memiliki nilai ekonomi tinggi untuk dijual kembali.

Kasus ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/447/X/2026/Polresta Samarinda/Polda Kaltim tertanggal 24 Oktober 2026.

“Tujuan para pelaku adalah mengambil kabel bawah tanah bernilai ekonomi tinggi untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi maupun kelompok,” ungkap Anib.

Empat tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial ES, N, R, dan H. ES, N, serta R berperan sebagai ketua rombongan sekaligus perekrut pekerja. Sedangkan H bertugas sebagai teknisi yang mendeteksi keberadaan kabel menggunakan alat khusus.

Baca Juga :  Pedagang Lembuswana Minta Audiensi Gubernur, Bahas Kontrak hingga Tarif Sewa

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rachmat Aribowo menjelaskan, komplotan tersebut menjalankan aksinya secara terorganisir dengan tahapan yang telah disiapkan.

Sebelum melakukan penggalian, H terlebih dahulu menyisir lokasi menggunakan alat detektor bawah tanah untuk memastikan keberadaan kabel tembaga.

Setelah titik kabel ditemukan, tiga ketua rombongan mengerahkan puluhan pekerja untuk melakukan penggalian pada malam hari. Para pekerja dibekali rompi keselamatan proyek agar aktivitas mereka tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat.

Kabel yang berhasil ditemukan kemudian ditarik menggunakan truk, dipotong menjadi beberapa bagian dengan panjang sekitar empat meter, lalu diangkut untuk dijual.

Untuk menghilangkan jejak, para pelaku kembali menutup lubang galian menggunakan lapisan aspal tipis seadanya. Namun, kerusakan jalan yang ditinggalkan justru memicu keresahan warga hingga akhirnya aktivitas tersebut terungkap.

33 Pekerja Didatangkan dari Luar Kaltim

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan fakta bahwa 33 pekerja yang ikut dalam aktivitas penggalian didatangkan dari sejumlah daerah di luar Kalimantan Timur, seperti Brebes, Semarang, Lampung, hingga Makassar.

Para pekerja tersebut mengaku tidak mengetahui bahwa pekerjaan yang mereka lakukan merupakan bagian dari aksi pencurian kabel bawah tanah. Mereka direkrut dengan iming-iming upah sebesar Rp350 ribu per hari.

Baca Juga :  Oktober, Polresta Samarinda Ungkap Belasan Kasus Sabu dan Ekstasi

Rachmat menegaskan, hingga saat ini unsur kesengajaan terhadap 33 pekerja tersebut belum terbukti.

“Unsur kesengajaan 33 pekerja ini belum terbukti karena mereka hanya disuruh menggali tanpa tahu siapa pemilik barang tersebut. Kapasitas mereka saat ini masih saksi. Namun, jika dalam pengembangan terbukti mereka mengetahui kejahatan ini, statusnya bisa dinaikkan menjadi tersangka,” tegasnya.

Tiga Lokasi Jadi Sasaran

Meski mengaku baru beroperasi selama 10 hari di Samarinda, komplotan tersebut diketahui telah melakukan aksi pencurian di tiga titik.

Lokasi pertama berada di Jalan AM Sangaji, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, pada Rabu, 14 Oktober 2026, sekitar pukul 19.30 WITA.

Dua lokasi lainnya berada di Jalan Cipto Mangunkusumo dan Jalan Untomo, Perumahan Kaledang Emas, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Samarinda Seberang. Kedua lokasi tersebut menjadi sasaran pada Minggu, 18 Oktober 2026, sekitar pukul 19.30 WITA.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit truk penarik, alat detektor kabel, rompi proyek, serta berbagai perkakas untuk menggali dan memotong kabel.

Baca Juga :  Polres Berau Tetapkan 9 Tersangka dan Tindak 1 Korporasi Dalam Kasus Karhutla

Akibat aksi pencurian dan pengrusakan tersebut, Pemerintah Kota Samarinda mengalami kerugian fisik sementara sebesar Rp72 juta. Nilai tersebut baru dihitung dari satu lokasi kejadian.

Sementara kerugian aset kabel milik PT Telkom dan kerusakan pada dua lokasi lainnya masih dalam proses inventarisasi dan pendalaman.

Polisi Buru Pemodal dan Penadah

Polresta Samarinda masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak yang berada di balik sindikat tersebut.

Polisi kini memburu pemodal utama yang diduga menjadi otak kejahatan, menelusuri pihak yang menampung atau menjual kembali kabel hasil curian, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak internal atau orang dalam.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk tindak pidana pencurian, para tersangka disangkakan Pasal 477 ayat 1 huruf f dan g atau Pasal 262 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara untuk tindak pidana pengrusakan, mereka dijerat Pasal 521 dan 522 juncto Pasal 20 dan 21 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polisi memastikan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam sindikat pencurian kabel bawah tanah lintas provinsi tersebut.

Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha