Empat Komunitas Adat Ajukan Pengakuan MHA

BERTEMU: Komunitas adat di Kabupaten Berau mengajukan MHA ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung (DPMPK). (FOTO: GEORGIE/BENUAKALTIM.CO.ID)

benuakaltim.co.id, BERAU – Empat komunitas adat di Kabupaten Berau mengajukan permohonan pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) kepada Panitia MHA melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung (DPMPK).

Pengajuan ini merupakan langkah penting dalam upaya perlindungan dan pengakuan terhadap eksistensi serta hak-hak masyarakat adat di wilayah Kabupaten Berau.

“Komunitas Long Elnuk dari Kampung Long Lanuk, Kecamatan Sambaliung. Komunitas Long Lemsa dari Kampung Merasa, Kecamatan Kelay. Komunitas Dayak Ahi dari Kampung Tembudan, Kecamatan Batu Putih. Komunitas Lepok Jalan dari Kampung Tepian Buah, Kecamatan Segah,” ungkap Kepala Dinas Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu, Rabu (23/4/2025).

Ada juga dua komunitas lainnya yang telah menyatakan kesiapan untuk menyusul dalam waktu dekat, yakni Komunitas Dayak Basap Selatan dari Kampung Teluk Sumbang, Kecamatan Biduk-Biduk.

Baca Juga :  Anak Usia 11 Tahun Diduga Kena Gigitan Hiu di Pulau Maratua

“Komunitas Dayak Ga’ai dari Kampung Long Ayan, Kecamatan Segah,” ucapnya.

Proses pengajuan ini dilakukan sesuai regulasi yang berlaku, menurut Tenteram sudah mengacu pada Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 dan diperkuat oleh Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015.

“Setidaknya ada lima aspek dasar pengajuan MHA, yakni Sejarah keberadaan masyarakat hukum adat,” ujarnya.

Kata dia, wilayah adat yang dimiliki dan dikuasai secara turun-temurun serta sistem hukum adat yang masih berlaku dan dijalankan.

“Harta kekayaan dan/atau benda-benda adat,” katanya.

Baca Juga :  Kapal Tabrak Jembatan Bujangga, Tidak Ada Korban Jiwa

Menurutnya, kelembagaan atau sistem kelembagaan adat dilakukan melalui serangkaian tahapan agar sampai pada penetapan. Tentram yang merupakan juga Sekretaris Panitia MHA Kabupaten Berau juga menegaskan tahapan berikutnya adalah melakukan verifikasi berkas.

“Kami perlu melakukan, identifikasi, verifikasi, validasi, hingga memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah terkait penetapan MHA,” bebernya.

“Yaitu kelengkapan dokumen-dokumen yang diperlukan dan setelah itu akan diagendakan untuk dilakukan verifikasi lapangan dengan mengacu pada Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 dan diperkuat oleh Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015,” tambahnya.

Salah satu tokoh masyarakat adat, sekaligus Kepala Kampung Long Lanuk, Samuel menyatakan, pengakuan ini bukan sekadar pengukuhan administratif, melainkan juga bagian dari perjuangan panjang menjaga jati diri, budaya, dan wilayah leluhur.

Baca Juga :  Jalan Menuju Pelabuhan Mantaritip Sepanjang 2,3 Kilometer akan Dilanjutkan Tahun Ini

“Ini adalah langkah untuk memastikan bahwa anak cucu kami tetap memiliki tanah adat dan warisan budaya yang sah di mata negara,” tuturnya.

Sambung dia, proses pengakuan MHA ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk memperkuat perlindungan hak-hak adat, menghindari konflik agraria, serta menjaga harmoni antara masyarakat adat dan pembangunan daerah.

“Berau memiliki keragaman masyarakat adat yang kaya. Pengakuan secara resmi terhadap MHA menjadi bukti bahwa pembangunan daerah bisa berjalan selaras dengan pelestarian budaya dan identitas lokal,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *