Polisi Bubarkan Aktivitas Judi Sabung Ayam di Gunung Tabur 

DIAMANKAN: Barang bukti judi sambung ayam di KM 17 Area Kebun Karet Jalan Poros Berau-Bulungan diamankan polisi. (DOK: HUMAS POLRES BERAU)

benuakaltim.co.id, BERAU – Polsek Gunung Tabur bergerak cepat membubarkan kegiatan judi sabung ayam di RT 014 Kecamatan Gunung Tabur, pada Jumat (25/4/2025) siang.

Kanit Reskrim Polsek Gunung Tabur, IPDA Uyu Sukmara bersama Ketua RT 14 Umar Said melakukan pengecekan berdasarkan laporan dari warga yang resah atas adanya kegiatan ilegal tersebut.

“Lokasi sabung ayam diketahui berada di pinggir Jalan Poros Bulungan Km 17, di area kebun karet. Setibanya di lokasi, para warga yang terlibat dalam aktivitas tersebut telah membubarkan diri,” ungkapnya, Senin (28/4/2025).

“Kami hanya menemukan bekas tempat jualan dan arena sabung ayam yang sudah kosong,” tambahnya.

Dalam pengecekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan ekor ayam, lima ekornya dalam kondisi sehat dan tiga ekor dalam kondisi luka-luka dan satu buah parang.

“Selain itu, sarana dan arena sabung ayam yang ditemukan di lokasi langsung dimusnahkan dengan cara dibakar untuk mencegah kegiatan serupa terulang,” ujarnya.

Dalam penertiban ini melibatkan beberapa personel Polsek Gunung Tabur dengan menggunakan dua unit kendaraan roda empat.

“Kegiatan sabung ayam ini dilakukan warga secara sembunyi-sembunyi dan berpindah-pindah, dengan membongkar pasang tempatnya untuk menghindari pengawasan,” bebernya.

Menurutnya selain melanggar hukum karena aksi judi sabung ayam, kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kriminalitas, penyalahgunaan minuman keras, serta keresahan di tengah masyarakat.

“Polsek Gunung Tabur menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *