Gubernur: Pajak Kendaran di Kaltim 0,8 Persen Terendah di Indonesia

Gubernur Provinsi Kaltim Rudy Mas'ud menyerahkan simbolis kepada para wajib pajak, baik pribadi maupun perusahaan, yang telah patuh membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak atas penggunaan bahan bakar Kendaraan Bermotor dan Alat Berat (PBBKB), dan Pajak Air Permukaan (PAP) di Balikpapan. (Antarakaltim/Ho-diskominfo)
Balikpapan – Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menegaskan, tarif pajak kendaraan bermotor di Kaltim tercatat paling rendah di Indonesia, yakni 0,8 persen.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tetap berkomitmen memperhatikan kondisi masyarakat dalam menetapkan tarif pajak sehingga tidak membebankan masyarakat,” ungkap Rudy Mas’ud pada peluncuran Simpator Gemas, di Dome Balikpapan, Rabu.

Dia menambahkan, untuk Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kaltim menetapkan sebesar 8%, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5% untuk BBM umum/subsidi dan 7,5% untuk BBM industri.

“Berkat partisipasi masyarakat semua, Kaltim bisa membangun di segala bidang, dari pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur dan pelayanan publik lainnya,” katanya.

Rudy Mas’ud mengatakan, pajak adalah darah pembangunan, dan dari pajak program prioritas bisa berjalan pendidikan gratis, layanan kesehatan gratis, sampai insentif guru, umroh gratis. Pajak kembali lagi untuk masyarakat.

Data menunjukkan, dari PAD Kaltim lebih Rp10 triliun, pajak menyumbang Rp8,4 triliun. Artinya, pajak merupakan salah satu penopang utama pembangunan di Benua Etam.

Pada kesempatan itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim memperkenalkan inovasi terbarunya, yaitu Sistem Informasi Monitoring Pajak Kendaraan Bermotor Gerakan Mempermudah Administrasi atau Simpator Gemas.

Simpator Gemas dirancang untuk mempermudah proses pembayaran, memangkas antrean panjang di kantor layanan, serta menjamin keamanan dan transparansi setiap transaksi yang tercatat secara digital.

Simpator Gemas hadir sebagai wujud komitmen Bapenda Kaltim untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan publik yang optimal.

Masyarakat Kaltim kini dapat merasakan kemudahan membayar pajak kendaraan bermotor langsung dari genggaman mereka, cukup dengan menggunakan ponsel.

Dengan integrasi ini, Simpator yang sebelumnya hanya bersifat informatif kini bertransformasi menjadi portal pembayaran digital yang praktis, transparan, dan terhubung langsung dengan berbagai pilihan kanal pembayaran.

Ke depan, seluruh sistem pembayaran pajak dan retribusi daerah di Pemprov Kaltim akan terintegrasi penuh dengan Paylabs sebagai bagian dari digitalisasi pelayanan publik.

“Setiap rupiah pajak yang Anda bayarkan tidak pernah sia-sia. Pajak kembali dalam bentuk pembangunan, layanan publik, serta berbagai program nyata yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat,” kata Gubernur.

Kegiatan dirangkai dengan pemberian penghargaan kepada para wajib pajak, baik pribadi maupun perusahaan, yang telah patuh membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak atas penggunaan bahan bakar Kendaraan Bermotor dan Alat Berat (PBBKB), dan Pajak Air Permukaan (PAP).

Sumber : Antara

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *