benuakaltim.co.id, BERAU – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Berau, Mulyadi mengungkapkan, adanya usulan regulasi baru terkait penyaluran dana hibah untuk rumah ibadah, baik muslim maupun non-muslim. Dalam keterangannya pada agenda Musrenbang, Mulyadi menyebutkan, pihaknya tengah menyusun skema koordinasi dengan pemerintah provinsi terkait batasan maksimal bantuan tersebut.
“Kami sedang menyusun untuk berkoordinasi kepada pihak di provinsi bahwa penyerahan bantuan ibadah, baik muslim maupun non-muslim, hanya maksimal Rp200 juta,” tegas Mulyadi, Senin (23/2/2026).
Selain soal dana hibah, Mulyadi menyoroti beberapa tantangan besar yang dihadapi Dinas Perkim, khususnya terkait penataan kawasan. Ia mengungkapkan, saat ini terdapat paket pekerjaan yang mendesak, terutama mengenai masalah pindahan sindang yang hingga kini perencanaannya belum berjalan lancar.
“Perencanaan ini sampai hari ini tidak berlalu (berjalan). Ada satu paket pekerjaan terkait masalah pindahan ini yang menjadi perhatian kami,” tambahnya.
Mulyadi juga menyinggung soal pengerjaan masker kan (merujuk pada program teknis tertentu) yang hingga kini belum kunjung terealisasi, meskipun pihak Dinas Perkim sudah melakukan persiapan data yang matang. Tak hanya itu, kata dia, pengajuan batas maksimal hibah rumah ibadah sebesar Rp200 juta ke tingkat provinsi.
“Adanya kendala dalam paket pekerjaan pindahan sindang yang perencanaannya masih jalan di tempat. Dinas Perkim sudah menyusun data secara lengkap (beres), namun masih menunggu instruksi untuk memulai pengerjaan fisik,” bebernya.
Langkah-langkah strategis ini diharapkannya dapat membuat pengelolaan anggaran di Dinas Perkim Berau menjadi lebih tepat sasaran dan transparan bagi masyarakat luas. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina






