benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan proses administrasi pengembalian mobil dinas gubernur senilai Rp8,5 miliar telah diselesaikan. Namun di sisi lain, Inspektorat Daerah Kaltim justru mengaku tidak dilibatkan dalam pembahasan mekanisme pengembalian kendaraan tersebut.
Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, mengatakan pemerintah daerah telah merampungkan pembahasan terkait mekanisme administrasi dan pengembalian dana bersama pihak-pihak terkait. Ia memastikan proses tersebut sudah menemukan titik penyelesaian.
“Kita sudah selesai. Kemarin sudah duduk bersama dan menyelesaikan mekanisme pembayarannya. Sisa uang itu nantinya akan masuk ke kas daerah,” kata Sri Wahyuni saat diwawancarai di Gedung E Kompleks DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Sabtu (7/3/2026).
Mobil dinas yang dimaksud merupakan kendaraan mewah jenis Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460eberwarna putih. Kendaraan tersebut dibeli pada akhir 2025 dan sempat menuai sorotan publik karena nilainya yang mencapai miliaran rupiah.
Di tengah kritik publik, pemerintah daerah kemudian memutuskan untuk mengembalikan kendaraan tersebut kepada pihak penyedia.
Meski demikian, muncul fakta lain dalam proses tersebut. Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Irfan Prananta, menyatakan pihaknya tidak pernah menerima permintaan resmi untuk ikut membahas mekanisme pengembalian mobil dinas tersebut.
Menurut Irfan, tidak ada surat maupun koordinasi formal yang disampaikan kepada Inspektorat sebelum keputusan pengembalian diambil.
“Tidak ada permintaan resmi atau surat kepada kami untuk pembahasan itu sebelumnya,” ujar Irfan.
Ia bahkan mengaku baru mengetahui informasi mengenai pengembalian kendaraan dinas gubernur tersebut dari pemberitaan media.
Saat ini, Inspektorat masih mempelajari aspek hukum dan administrasi yang dapat digunakan untuk memproses pengembalian kendaraan tersebut agar tetap sesuai dengan aturan pengelolaan barang milik daerah.
Irfan menyebut kasus pengembalian barang setelah proses pembelian selesai dalam pengelolaan aset pemerintah daerah merupakan peristiwa yang sangat jarang terjadi. “Ini baru terjadi. Kita juga baru mengalami seperti ini,” katanya.
Dalam praktik pengelolaan aset daerah, lanjutnya, hampir tidak pernah ada kasus pengembalian kendaraan dinas setelah proses pengadaan rampung dan barang sudah tercatat sebagai aset pemerintah.
Karena itu, Inspektorat masih melakukan kajian lebih lanjut untuk menentukan langkah administrasi yang tepat agar proses pengembalian tersebut tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. (*)
Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli






