benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Peristiwa dugaan penghalangan terhadap jurnalis saat meliput aksi demonstrasi 21 April di Kantor Gubernur Kalimantan Timur mulai menuai sorotan. Selain memicu reaksi dari kalangan pers, insiden ini juga dikhawatirkan berdampak pada penilaian Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di daerah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, mengakui bahwa kejadian tersebut berpotensi memengaruhi penilaian IKP apabila tidak ditangani dengan baik.
“Pasti ada kekhawatiran, karena indikator dalam indeks itu salah satunya adalah kebebasan pers,” ujarnya usai menghadiri Welcome Dinner Rakorda Kominfo se-Kaltim di Arutalla Ballroom Bapperida Samarinda, Rabu (22/4/2026).
Faisal menjelaskan, selama ini Kalimantan Timur memiliki catatan positif dalam hal kebebasan pers. Bahkan dalam beberapa tahun terakhir, provinsi ini konsisten menempati posisi atas secara nasional.
Pada 2024, Kaltim berada di peringkat kedua nasional dengan skor 79,96 dan masuk kategori “cukup bebas”. Sementara pada 2023 dan 2022, Kaltim berhasil menduduki peringkat pertama dengan skor masing-masing 84,38 dan 83,78.
Dengan capaian tersebut, Kaltim hampir selalu masuk tiga besar nasional dalam lima tahun terakhir. Karena itu, Faisal menilai insiden di lapangan perlu menjadi bahan evaluasi bersama.
Ia menyebut, situasi saat aksi berlangsung memang cukup sensitif. Aparat keamanan, kata dia, melakukan pengamanan ketat karena adanya informasi terkait potensi besarnya massa yang turun ke jalan.
“Pengamanannya memang diperketat karena ada informasi jumlah massa yang besar. Aparat tentu bekerja sesuai standar operasional prosedur,” jelasnya.
Meski begitu, ia menegaskan tidak ada kebijakan dari pemerintah provinsi untuk membatasi kerja-kerja jurnalistik. Menurutnya, akses bagi media tetap terbuka selama dilakukan koordinasi, terutama dalam situasi dengan pengamanan khusus.
Faisal juga mengungkapkan bahwa persoalan antara jurnalis dan petugas di lapangan telah difasilitasi melalui mediasi oleh Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Kaltim.
Langkah tersebut diharapkan mampu meredakan ketegangan sekaligus memperbaiki komunikasi antara pemerintah dan insan pers ke depan.
Sebagai tindak lanjut, Pemprov Kaltim mempertimbangkan penataan mekanisme koordinasi yang lebih jelas, termasuk kemungkinan penerapan identitas khusus atau pendataan wartawan saat meliput kegiatan dengan tingkat pengamanan tinggi.
“Ini menjadi pelajaran bagi semua pihak. Kami akan evaluasi agar ke depan tidak terjadi hal serupa,” katanya.
Ia menekankan bahwa menjaga iklim kebebasan pers merupakan tanggung jawab bersama, tidak hanya pemerintah, tetapi juga aparat keamanan dan komunitas pers itu sendiri. “Indeks kita sudah baik, ini harus dijaga bersama,” tutup Faisal. (*)
Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli






