Polres Berau Musnahkan Sabu dari 8 Perkara, Barang Bukti Dilarutkan ke Septic Tank

RILIS:Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau menggelar rilis 484,97 gram barang bukti narkotika golongan I jenis sabu resmi dimusnahkan di Ruang Rupatama Polres Berau. (Foto: GEORGIE/BENUAKALTIM)

benuakaltim.co.id, BERAU– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau mengambil langkah tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Sebanyak 484,97 gram barang bukti narkotika golongan I jenis sabu resmi dimusnahkan di Ruang Rupatama Polres Berau

Pemusnahan yang dipimpin langsung oleh jajaran utama Polres Berau ini merupakan hasil pengungkapan dari belasan kasus besar sepanjang awal tahun 2026.

Pantauan di lokasi menunjukkan proses pemusnahan dilakukan dengan cara yang tidak biasa guna memastikan zat terlarang tersebut tidak dapat disalahgunakan kembali.

Baca Juga :  Aksi Komplotan Pencuri Kerbau di Berau Digagalkan Polisi

Kristal haram tersebut dimasukkan ke dalam air mendidih yang telah dicampur dengan detergen pekat, diaduk hingga larut sepenuhnya, kemudian dibuang ke dalam septic tank.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari penyitaan perkara tindak pidana narkotika yang terjadi selama bulan Februari 2026.

Baca Juga :  Sidang Perdana Kasus Kesusilaan di PN Tanjung Redeb Digelar Tertutup

“Total ada 8 perkara dengan jumlah tersangka mencapai 13 orang, yang terdiri dari 10 laki-laki dan 3 perempuan,” ujar AKP Agus Priyanto, Kamis (23/4/2026).

Berdasarkan data laporan polisi, salah satu sitaan terbesar berasal dari tersangka berinisial BS dengan berat barang bukti mencapai 403,37 gram yang ditangkap di wilayah Kelurahan Karang Ambun pada pertengahan Januari lalu.

“Barang bukti yang kami musnahkan hari ini total berat bersihnya mencapai 484,97 gram. Ini adalah komitmen kami untuk memastikan Berau bersih dari peredaran sabu,” tegasnya.

Baca Juga :  Polres Berau Tegas Berantas Knalpot Brong, Kendaraan Pelanggar Dikandangkan 3 Bulan

Para tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Bagi pelaku yang menguasai barang bukti di atas 5 gram, ancaman hukumannya tidak main-main, mulai dari pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, hingga pidana mati,” tutupnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *