benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Kasus hilangnya seorang santriwati berusia 15 tahun dari sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Samarinda berujung pada pengungkapan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Seorang pemuda berusia 18 tahun kini telah diamankan pihak kepolisian.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol IGN Adi Suarmita, menjelaskan kejadian bermula ketika keluarga korban menyadari anak tersebut tidak berada di lingkungan ponpes tanpa izin. Kekhawatiran itu mendorong pencarian intensif oleh pihak keluarga.
“Korban akhirnya ditemukan bersama seorang pemuda di sebuah rumah kost di Samarinda,” ungkapnya, Ahad (12/4/2026).
Penemuan tersebut kemudian mengarah pada dugaan tindak pidana. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah membawa korban ke sebuah penginapan. Dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi lebih dari satu kali, yakni pada Maret dan April 2026.
Mengetahui hal tersebut, keluarga korban segera membawa pelaku ke Mapolsek Samarinda Kota untuk diproses secara hukum. Polisi pun langsung mengambil tindakan dengan mengamankan terduga pelaku serta melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik juga telah mengantongi sejumlah barang bukti, termasuk hasil Visum Et Repertum (VER) yang menguatkan dugaan tindak pidana. Saat ini, proses penyidikan terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara.
“Pelaku sudah kami amankan dan proses hukum sedang berjalan. Kami pastikan penanganan perkara ini dilakukan secara maksimal agar segera mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D junto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara berat. (*)
Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli






