benuakaltim.co.id, BERAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau memusnahkan tumpukan barang bukti dari 130 kasus kejahatan yang kini resmi berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Aksi pemusnahan massal ini ditegaskan sebagai gebrakan nyata eksekusi putusan pengadilan, sekaligus bukti transparansi Kejari Berau agar publik tahu persis ke mana muara barang bukti perkara hukum.
Mewakili Kajari Berau Reopan Saragih, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Deka Fajar Pranowo, menegaskan pemusnahan ini adalah harga mati amanat undang-undang yang tak bisa ditawar.
“Hari ini kita musnahkan seluruh barang bukti tindak pidana umum yang sudah inkrah. Ini bukti sah Kejaksaan dalam mengeksekusi putusan hakim tanpa ada yang ditutup-tutupi,” tegas Deka, Selasa (28/7/2026).
Seluruh barang haram dan sarana kejahatan yang dilenyapkan tersebut dirampas dari deretan kasus panas yang diputus Pengadilan sepanjang rentang waktu Februari hingga Juli 2026. Sebanyak 63 perkara di antaranya merupakan sarang kejahatan narkotika yang kian meresahkan warga.
Tak hanya narkoba, tumpukan barang bukti itu juga berasal dari 17 kasus asusila dan kekerasan seksual, 18 kasus kejahatan orang dan harta benda (oharda) seperti pencurian hingga pembunuhan, 1 kasus peredaran uang palsu, serta 31 kasus tindak pidana ringan minuman keras.
Deka menegaskan, agenda besar pemusnahan ini bukan sekadar panggung seremonial belaka, melainkan langkah krusial memutus rantai potensi penyalahgunaan barang bukti oleh oknum tak bertanggung jawab.
“Lewat pemusnahan terbuka ini, kami ingin tegaskan komitmen Kejari Berau dalam menegakkan hukum yang transparan, akuntabel, dan benar-benar memberi rasa adil bagi masyarakat,” ungkapnya.
Kejari Berau melemparkan apresiasi tinggi kepada seluruh elemen aparat, pemda, hingga warga yang bahu-membahu membongkar berbagai tindak kejahatan.
“Sinergi kuat ini kunci utama menjaga Berau tetap aman dan tertib. Kami berterima kasih atas dukungan semua pihak dan komitmen ini akan terus kita jaga,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Sihaloho
Editor: Endah Agustina






