Usai Curi Sound System, Pemuda di Tanjung Redeb Menyerahkan Diri ke Polisi

DIAMANKAN: Barang bukti hasil pencurian yang diamankan oleh pihak kepolisian. (ISTIMEWA)

benuakaltim.co.id, BERAU – Seorang pemuda berinisial DDR (19) di Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, harus berurusan dengan hukum usai nekat mencuri peralatan sound system di tempatnya bekerja. Uniknya, pelarian pelaku tak berlangsung lama. DDR memilih menyerahkan diri secara langsung kepada korban setelah mengakui semua perbuatannya melalui pesan singkat.

Kapolsek Tanjung Redeb, AKP Amin Maulani, mengonfirmasi penangkapan pelaku dilakukan pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 06.00 WITA, sesaat setelah korban membuat laporan resmi.

“Benar, kami telah mengamankan seorang tersangka berinisial DDR atas kasus pencurian peralatan sound system,” ujar Amin kepada benuakaltim.co.id, Selasa (21/7/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pemuda 19 tahun tersebut ternyata tidak menjalankan aksinya dalam satu waktu, melainkan secara bertahap sebanyak tiga kali. Aksi pencurian pertama dilancarkan pada Jumat (3/7/2026) malam, berlanjut pada Minggu (5/7/2026) pagi, dan diakhiri pada Rabu (8/7/2026) malam.

Aksi culas DDR baru terbongkar ketika pemilik usaha menyambangi gudang miliknya di Jalan Manggarai, Kelurahan Karang Ambun, pada Selasa (14/7/2026) sore untuk memantau para pekerja. Saat mengecek area kamar gudang, korban terkejut mendapati sejumlah perangkat elektronik yang tersimpan di atas kotak penyimpanan mendadak raib.

Seketika, korban langsung menginterogasi mandor hingga seluruh karyawan di lokasi. Namun, saat itu tidak ada satu pun pekerja yang mengaku tahu-menahu soal hilangnya barang-barang tersebut.

Dua hari berselang, tepatnya pada Jumat (17/7/2026) malam, titik terang kasus ini akhirnya muncul dari pengakuan mengejutkan sang pelaku sendiri. DDR mendadak mengirimkan pesan WhatsApp kepada sang bos dan mengakui bahwa dialah sosok di balik hilangnya peralatan audio tempat usaha tersebut.

Tak berhenti di situ, DDR yang dilanda rasa bersalah langsung mendatangi lokasi gudang untuk menyerahkan diri secara kooperatif kepada korban. Tanpa buang waktu, korban langsung memboyong pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Tanjung Redeb untuk diproses secara hukum.

“Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa empat unit perangkat sound system, yang terdiri dari tiga boks speaker line array dan satu unit power amplifier merek MA tipe X-2100,” ungkap Amin.

Saat ini, DDR beserta seluruh barang bukti telah mendekam di sel tahanan Polsek Tanjung Redeb guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Atas tindakan nekatnya, pemuda tersebut dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

“Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Sihaloho

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha