benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di Samarinda terungkap setelah ibu korban secara tidak sengaja menemukan rekaman mencurigakan di telepon seluler milik suaminya.
Rekaman tersebut ditemukan saat sang ibu hendak mencari foto di galeri ponsel untuk dikirim melalui WhatsApp. Dari temuan itu, muncul dugaan bahwa suaminya melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya secara berulang.
Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Iptu Dedi Lantang, mengatakan pihaknya menerima laporan perkara tersebut pada Rabu (2/9/2026). Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan seorang pria berinisial EW (30).
“ Saat itu, sang ibu menggunakan telepon seluler milik suaminya untuk mencari foto di galeri yang akan dikirim ke HP miliknya melalui WhatsApp. Namun, ketika membuka pilihan media, ia menemukan sebuah video yang diduga memperlihatkan suaminya melakukan perbuatan seksual terhadap seorang anak,” jelas Dedi, Ahad (6/9/2026).
Peristiwa itu diketahui ibu korban pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 21.00 Wita. Setelah melihat rekaman tersebut, ia menduga anak yang berada dalam video merupakan anaknya sendiri.
Rekaman itu kemudian diam-diam disimpan sebagai bukti. Sang ibu selanjutnya menceritakan temuannya kepada keluarga sebelum membuat laporan kepada kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang mengamankan EW pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 04.35 Wita di wilayah Kecamatan Samarinda Utara.
Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut EW mengakui dugaan perbuatan tersebut terhadap korban yang merupakan anak tirinya.
“Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang merupakan anak tirinya,” ungkap Dedi.
Penyidik sementara menduga tindakan tersebut telah berlangsung sejak 2025 dan terjadi berulang kali hingga 2026. Bahkan, berdasarkan keterangan awal yang diperoleh polisi, perbuatan tersebut diduga bisa terjadi hampir setiap hari.
“Dilakukannya bisa setiap hari,” ujarnya.
Polisi menduga perbuatan dilakukan ketika kondisi rumah sepi, khususnya saat ibu korban sedang tidak berada di rumah.
Penyidik juga masih mendalami awal mula dugaan kekerasan seksual tersebut. Berdasarkan pemeriksaan sementara, korban diduga terlebih dahulu dibujuk dengan iming-iming uang serta diperlihatkan materi pornografi sebelum dugaan perbuatan seksual terjadi.
“Dari pemeriksaan awal, polisi menyebut perbuatan tersebut diduga bermula dari bujuk rayu. Korban disebut terlebih dahulu diberikan iming-iming uang dan diperlihatkan materi pornografi. Setelah itu, dugaan perbuatan seksual tersebut terjadi dan kemudian berulang pada kesempatan berikutnya,” kata Dedi.
Saat ini, penyidik masih mendalami keseluruhan rangkaian kejadian, termasuk memastikan waktu serta frekuensi dugaan tindak pidana tersebut.
Rekaman yang ditemukan oleh ibu korban menjadi salah satu petunjuk penting dalam pengungkapan kasus. Polisi juga mengamankan telepon seluler yang digunakan terduga pelaku.
Selain satu unit HP Vivo berwarna hitam, penyidik turut mengamankan pakaian anak yang berkaitan dengan perkara serta rekaman video yang diduga menjadi barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut galeri telepon seluler tersebut memiliki sistem pengamanan. Namun, sejumlah video masih dapat terlihat ketika perangkat digunakan untuk memilih file yang hendak dikirim melalui WhatsApp.
EW beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, EW diproses atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana Pasal 81 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta ketentuan pidana lain yang sesuai dengan hasil penyidikan. (*)
Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli






