benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Pelarian selama 11 tahun akhirnya berakhir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menangkap MA (48), seorang buronan dalam kasus dugaan korupsi proyek perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan, Kabupaten Kutai Barat (Kubar).
MA diamankan tim gabungan di wilayah Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Senin (31/8).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan proses penangkapan berlangsung aman. MA disebut kooperatif dan tidak melakukan perlawanan saat diamankan.
“DPO berhasil ditangkap tim gabungan setelah buron selama 11 tahun,” kata Toni di Samarinda, Rabu.
Kasus yang menjerat MA berkaitan dengan proyek pembangunan perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan pada Tahun Anggaran 2013. Proyek tersebut menargetkan runway diperpanjang dari 1.050 meter menjadi 1.600 meter.
Dalam proyek itu, MA bertindak sebagai kontraktor pelaksana. Namun, pekerjaan tidak dapat diselesaikan hingga batas waktu yang ditetapkan, yakni 15 Desember 2013.
Padahal, kontraktor sebelumnya telah memperoleh tambahan waktu pengerjaan selama 53 hari. Meski demikian, proyek tetap tidak rampung sesuai ketentuan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,5 miliar.
“Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pelaksanaan proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,5 miliar,” ungkap Toni.
MA kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2015. Status tersebut diberikan setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik untuk kepentingan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II.
Dalam perkara ini, MA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai ditangkap di Sulawesi Selatan, MA diterbangkan menuju Kalimantan Timur. Ia tiba di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan pada Rabu (2/9) sekitar pukul 13.00 WITA.
Dari bandara, MA langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda untuk menjalani penahanan.
Toni menegaskan, penangkapan tersebut menjadi bukti bahwa proses hukum tetap berjalan meski tersangka telah lama melarikan diri dan berada di luar wilayah Kaltim.
“Penjemputan ini sekaligus menegaskan bahwa lamanya seseorang menghindari proses hukum bukanlah halangan. Penegakan hukum akan dilaksanakan secara konsisten, berkelanjutan, dan tidak mengenal batas wilayah maupun waktu,” tegasnya. (*)
Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli






