Dinkes Kaltim Siagakan 188 Puskesmas Tangani Korban Gigitan Hewan Berbisa

Ilustrasi. (FOTO: Gemini AI)

benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Timur terus meningkatkan kesiapsiagaan fasilitas kesehatan dalam menangani kasus gigitan hewan berbisa. Sebanyak 188 puskesmas bersama rumah sakit umum daerah (RSUD) di 10 kabupaten/kota dipastikan telah disiapkan dengan dukungan obat-obatan dan penanganan medis untuk pasien korban gigitan maupun sengatan hewan beracun.

Kepala Dinkes Kaltim Jaya Mualimin mengatakan kesiapan tersebut dilakukan agar setiap korban dapat memperoleh pertolongan secepat mungkin sehingga risiko komplikasi hingga kematian akibat racun bisa ditekan.

“Kami mengoptimalkan kesiapan 188 puskesmas dan puluhan RSUD di 10 kabupaten/kota dengan ketersediaan obat agar korban gigitan hewan beracun segera mendapat pertolongan medis secara maksimal,” ujar Jaya di Samarinda, Senin.

Baca Juga :  KONI dan Dispora Matangkan Finalisasi Cabor Porprov Kaltim, Disusul Verifikasi Anggaran

Berdasarkan data Dinkes Kaltim, sepanjang Januari hingga Juli 2026 tercatat sebanyak 111 kasus kedaruratan medis akibat serangan hewan berbisa.

Dari jumlah tersebut, sengatan tawon menjadi kasus yang paling banyak dilaporkan dengan 55 kejadian. Sementara itu, gigitan ular berbisa mencapai 49 kasus, sedangkan sisanya berasal dari sengatan hewan laut.

“Insiden ini memerlukan langkah penanganan kedaruratan yang cepat untuk mencegah fatalitas pada pasien akibat paparan racun,” katanya.

Secara wilayah, Kota Bontang menjadi daerah dengan jumlah kasus tertinggi, yakni 47 kejadian. Posisi berikutnya ditempati Kota Samarinda dengan 29 kasus, disusul Kabupaten Berau sebanyak 18 kejadian, Kutai Barat 11 kejadian, dan Kabupaten Paser enam kasus.

Baca Juga :  Rudy Mas’ud Sebut APBD Harus Jadi Instrumen Pembangunan Berkualitas

Untuk mempercepat respons di lapangan, Dinkes Kaltim juga mengintegrasikan sistem pelaporan cepat antara puskesmas dan rumah sakit. Sistem tersebut menjadi dasar dalam pendistribusian logistik medis, termasuk obat penawar bisa.

“Integrasi sistem pelaporan cepat di tingkat puskesmas dan rumah sakit menjadi landasan kami mendistribusikan logistik medis penawar racun,” jelas Jaya.

Selama periode tersebut, pemerintah daerah juga telah memberikan serum antivenom kepada tiga pasien yang mengalami gejala keracunan akibat gigitan ular berbisa.

“Pemberian serum anti-bisa ular tersebut disalurkan secara spesifik kepada korban yang mulai menunjukkan indikasi gejala keracunan berbahaya,” tegasnya.

Hasil pemantauan Dinkes menunjukkan kelompok usia produktif, yakni 20 hingga 45 tahun, menjadi kelompok yang paling banyak mengalami kasus gigitan maupun sengatan hewan berbisa. Sementara itu, berdasarkan jenis kelamin, perempuan mendominasi angka kejadian dengan persentase mencapai 75,7 persen.

Baca Juga :  Pemprov Kaltim Siapkan Ekonomi Daerah Lepas dari Ketergantungan Batu Bara

Jaya mengingatkan masyarakat agar tidak menunda mencari pertolongan medis apabila mengalami gigitan atau sengatan hewan berbisa. Ia mengimbau korban segera mendatangi fasilitas kesehatan terdekat dalam waktu maksimal dua jam setelah kejadian agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan efektif.

“Kami terus mengimbau seluruh warga agar segera mendatangi layanan kesehatan terdekat maksimal dua jam setelah terjadinya peristiwa gigitan hewan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Aditya Setiawan

Editor: Ramli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha