benuakaltim.co.id, BERAU – Setelah hampir sebulan menjadi buronan, pelarian AM (35) akhirnya terhenti di tangan jajaran Satreskrim Polres Berau. Pria tersebut diringkus atas kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebuah mobil.
Pelaku yang sempat menghilang tanpa jejak tersebut tak berkutik saat ditangkap personel Satreskrim Polres Berau pada Jumat (24/7/2026) malam sekira pukul 19.30 WITA. Penangkapan dramatis itu berlangsung di sebuah rumah di kawasan Jalan Pemuda, Gang Amal, Kelurahan Tanjung Redeb, seusai polisi melakukan perburuan maraton sejak menerima laporan dari korban.
Kasi Humas Polres Berau, AKP Suradi, mengungkapkan kasus ini berawal saat seorang warga Jalan Rambutan, Tanjung Redeb, melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Berau karena kehilangan mobil kesayangannya. Laporan resmi dari korban tercatat masuk pada 18 Juni 2026 lalu, tepat pukul 19.30 WITA.
“Tersangkanya beralamat di Tanjung Selor Hilir, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan mendalam di Mapolres Berau,” ujar Suradi, Senin 27/7/2026).
Suradi menjelaskan, titik terang pengungkapan kasus ini bermula dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang cermat serta analisis mendalam terhadap rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi. Dari rekaman CCTV tersebut, tim penyidik berhasil mengidentifikasi pergerakan pelaku yang beraksi dengan menunggangi sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna merah-hitam.
Tak kenal lelah, selama lebih dari satu bulan Unit Resmob Polres Berau terus mengumpulkan serpihan petunjuk dan menelusuri rekaman CCTV hingga akhirnya berhasil melacak jejak terduga pelaku.
“Akhirnya petugas memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan pelaku di kawasan Jalan Pemuda, Gang Amal,” tutur Suradi.
Saat menyisir lokasi tersembunyi tersebut, polisi menemukan satu unit mobil Nissan Grand Livina milik korban yang terparkir mencurigakan di pinggir jalan dengan kondisi tertutup rapat oleh cover mobil.
“Setelah dilakukan pengecekan intensif, kendaraan yang tertutup sarung mobil itu dipastikan kuat merupakan unit hasil curian,” tegasnya.
Tak jauh dari keberadaan mobil tersebut, petugas juga mendapati sepeda motor Yamaha Mio M3 merah yang identik dengan kendaraan operasional pelaku saat melancarkan aksinya. Tanpa mengulur waktu, polisi langsung mengepung dan mengintai rumah yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku.
Puncaknya pada Jumat (24/7/2026), tim berhasil menyergap AM di dalam rumah tersebut. Saat diinterogasi di tempat, AM akhirnya mengakui seluruh perbuatannya telah menggasak mobil milik korban.
“Petugas langsung memborgol tersangka dan memboyongnya ke Mapolres Berau untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Suradi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya satu unit mobil Nissan Grand Livina, satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 berplat nomor KT 3217 GQ, serta berbagai barang bukti pendukung lainnya.
Atas tindakan nekatnya tersebut, AM kini terancam menghabiskan waktu lama di balik jeruji besi usai dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Suradi. (*)
Reporter: Georgie Sihaloho
Editor: Endah Agustina






