benuakaltim.co.id, BERAU– Sidang perkara kejahatan seksual sesama jenis dengan terdakwa Asrinsyah (25) yang rencananya digelar perdana hari Selasa (14/4/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, ditunda.
“Ditunda ke Jumat (17/4/2026) sekira pukul 09.00 Wita,” sebut Juru bicara PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo kepada benuakaltim.co.id, Rabu (15/4/2026).
Ia menjelaskan, ketua majelis hakim mendadak memiliki agenda dinas luar ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, sehingga sidang perdana belum dapat dilaksanakan sesuai jadwal awal.
“Dari ketua majelis, ada agenda dinas luar daerah dadakan ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur,” jelasnya.
Sebelumnya, berkas perkara Asrinsyah telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb sejak 6 April 2026. Perkara tersebut tercatat dengan nomor register 60/Pid.Sus/2026/PN Tnr.
Agung menyebutkan, berkas administrasi perkara telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Berau dan dinyatakan siap untuk disidangkan. “Sudah masuk berkas administrasinya dari Kejaksaan Negeri Berau,” katanya.
Agenda persidangan juga telah tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
“Jika tak ada kendala, rencana sidang perdana digelar pada 17 April di Ruang Sidang Kartika,” paparnya.
Berdasarkan data SIPP, perkara ini ditangani oleh dua Jaksa Penuntut Umum, yakni Deka Fajar Pranowo dan Jircho Brascha. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina






