Sidang Perdana Dugaan Kejahatan Seksual Sesama Jenis di PN Tanjung Redeb Ditunda

Kantor Pengadilan Negeri Tanjung Redeb. (ISTIMEWA)

benuakaltim.co.id, BERAU– Sidang perkara kejahatan seksual sesama jenis dengan terdakwa Asrinsyah (25) yang rencananya digelar perdana hari Selasa (14/4/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, ditunda.

“Ditunda ke Jumat (17/4/2026) sekira pukul 09.00 Wita,” sebut Juru bicara PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo kepada benuakaltim.co.id, Rabu (15/4/2026).

Baca Juga :  Polres Berau Ungkap Peredaran 8 Kg Sabu, Diduga Dikendalikan Napi dari Lapas Tarakan

Ia menjelaskan, ketua majelis hakim mendadak memiliki agenda dinas luar ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, sehingga sidang perdana belum dapat dilaksanakan sesuai jadwal awal.

“Dari ketua majelis, ada agenda dinas luar daerah dadakan ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur,” jelasnya.

Sebelumnya, berkas perkara Asrinsyah telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb sejak 6 April 2026. Perkara tersebut tercatat dengan nomor register 60/Pid.Sus/2026/PN Tnr.

Baca Juga :  Delapan Tersangka Kasus KUR Fiktif BRI Ditahan, Kejari Samarinda Dalami Aliran Dana

Agung menyebutkan, berkas administrasi perkara telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Berau dan dinyatakan siap untuk disidangkan. “Sudah masuk berkas administrasinya dari Kejaksaan Negeri Berau,” katanya.

Agenda persidangan juga telah tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Baca Juga :  Kejari Berau Tetapkan Eks Pegawai Bank Himbara sebagai DPO Kasus Korupsi Rp4,4 Miliar

“Jika tak ada kendala, rencana sidang perdana digelar pada 17 April di Ruang Sidang Kartika,” paparnya.

Berdasarkan data SIPP, perkara ini ditangani oleh dua Jaksa Penuntut Umum, yakni Deka Fajar Pranowo dan Jircho Brascha. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha