Pemprov Kaltim Perjuangkan Perlindungan Hak bagi Masyarakat Hukum Adat

SOSIALISASI: Kegiatan Sosialisasi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat ini digelar di Hotel Mercure, Tanjung Redeb, Berau, pada Kamis (9/4/2026). (GEORGIE/BENUAKALTIM)

benuakaltim.co.id, BERAU– Keberadaan masyarakat hukum adat (MHA) di Kalimantan Timur kini menjadi sorotan serius.

Di tengah pesatnya transformasi pembangunan dan potensi konflik lahan yang kian memanas, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) bersama Pemerintah Kabupaten Berau menggelar langkah strategis untuk mempercepat pengakuan serta perlindungan terhadap hak-hak tradisional mereka.

Kegiatan Sosialisasi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat ini digelar di Hotel Mercure, Tanjung Redeb, Berau, pada Kamis (9/4/2026). Acara ini dihadiri oleh 136 peserta dari komunitas adat di Kabupaten Berau dan Kutai Timur.

Baca Juga :  Diskan Berau Akui Adanya Distribusi BBM Nelayan yang Tidak Tepat Sasaran

Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, M. Said, menegaskan pengakuan negara terhadap masyarakat adat bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjaga kondusivitas wilayah.

Ia mengungkapkan, selama ini tokoh-tokoh adat, termasuk Sultan dari Kesultanan Gunung Tabur dan Sambaliung, sering menjadi penengah utama dalam menyelesaikan konflik di masyarakat.

“Kami sangat concern terhadap perlindungan masyarakat hukum adat ini. Dengan segala transformasi pembangunan, jika tidak dikelola dengan baik, ini bisa berdampak negatif,” ujar M. Said dalam sambutannya.

Ia juga menyoroti kerawanan konflik lahan di daerah perbatasan, seperti antara Berau dan Bulungan. Menurutnya, ketidaktahuan aparat di tingkat kampung atau kecamatan sering kali memicu tumpang tindih lahan dengan perusahaan, yang berujung pada sengketa hukum.

Baca Juga :  Lantik Ratusan ASN, Bupati Sri Juniarsih Tekankan Loyalitas ke Pimpinan

Pengakuan hak adat diharapkan menjadi solusi permanen atas masalah klasik ini.

Sementara itu, Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda DPMPD Kaltim, Mariah menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat melalui proses identifikasi, verifikasi, hingga validasi dokumen pengakuan.

“Tujuan utamanya adalah melakukan percepatan pemberian pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat demi mewujudkan masyarakat adat di Kalimantan Timur yang sejahtera, aman, tumbuh, dan terukur,” jelas Mariah dalam laporannya.

Baca Juga :  Modus WiFi Gratis, Penjaga Hotel di Talisayan Diduga Cabuli 3 Siswi SD

Kegiatan ini, kata dia, merupakan kolaborasi antara Pemprov Kaltim dengan kemitraan Partnership melalui program Enable.

“Melalui langkah ini, diharapkan kebijakan pemerintah terkait pemenuhan hak-hak masyarakat adat dapat tersampaikan secara efektif, sekaligus menyusun data sebaran masyarakat adat yang lebih akurat di wilayah Berau dan Kutai Timur,” tuturnya.

Dengan adanya pengakuan resmi, masyarakat hukum adat diharapkan tidak lagi menjadi penonton di tanah sendiri, melainkan menjadi penyokong utama pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *