Kaltim Masih Hadapi Kekurangan Sekolah dan Ketimpangan Guru

Plt. Kepala Disdikbud Kaltim, Armin. (FOTO: Aditya Setiawan)

benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 di Kalimantan Timur menjadi momentum refleksi atas sejumlah persoalan mendasar di sektor pendidikan. Selain kualitas, isu akses yang belum merata masih menjadi tantangan, terutama di wilayah dengan pertumbuhan penduduk yang tinggi.

Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengakui kapasitas sekolah saat ini belum sepenuhnya mampu mengimbangi peningkatan jumlah peserta didik setiap tahun.

Pelaksana Tugas Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, mengungkapkan kebutuhan penambahan sekolah baru masih cukup signifikan. Ia memperkirakan sedikitnya delapan hingga sepuluh unit sekolah perlu dibangun untuk menjawab kekurangan tersebut.

Baca Juga :  Gubernur Rudy Mas’ud Tanggapi Kritik Minim Publikasi Kinerja Pemprov

“Perkiraan kami sekitar delapan sampai sepuluh sekolah lagi yang harus dibangun di Kalimantan Timur. Mudah-mudahan bisa selesai di masa kepemimpinan Pak Gubernur,” ujarnya usai Sarasehan Pendidikan di Samarinda, Sabtu (2/5/2026).

Menurut Armin, pembangunan sekolah baru bukan sekadar menambah infrastruktur, tetapi menjadi langkah strategis untuk mengurangi kesenjangan akses pendidikan. Saat ini, di beberapa daerah masih terjadi keterbatasan ruang belajar yang berdampak pada tingginya jumlah rombongan belajar dalam satu sekolah.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kualitas pembelajaran jika tidak segera diatasi dengan penambahan fasilitas pendidikan yang memadai.

Baca Juga :  Penataan Guru Non-ASN di Kaltim Diperkuat, Disdikbud Fokus pada Kualitas dan Pemerataan

Di sisi lain, persoalan distribusi tenaga pendidik juga masih menjadi pekerjaan rumah. Armin menyebut masih terdapat ketimpangan, di mana sebagian wilayah mengalami kelebihan guru, sementara daerah lain justru kekurangan.

“Masih ada persoalan distribusi guru. Ada yang menumpuk di satu tempat, sementara daerah lain kekurangan,” katanya.

Ia menjelaskan, salah satu kendala dalam pemerataan guru adalah aturan masa tugas minimal sebelum mutasi dapat dilakukan. Regulasi tersebut dinilai membuat kebutuhan mendesak di lapangan sulit dipenuhi secara cepat.

“Terutama syarat sepuluh tahun itu. Kalau tidak, guru sulit dipindahkan, padahal kita perlu distribusi lebih dulu,” jelasnya.

Baca Juga :  Kursi Pijat Gubernur Kaltim Jadi Sorotan, Diskominfo Tegaskan Rp125 Juta untuk Dua Unit

Aspirasi terkait fleksibilitas aturan ini, lanjut Armin, telah disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Komisi X DPR RI, dengan harapan adanya kebijakan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan daerah.

Ia menegaskan, Hardiknas seharusnya tidak hanya diperingati secara seremonial, tetapi menjadi momentum untuk mendorong langkah konkret dalam pembenahan sektor pendidikan.

“Harapan kami, kebutuhan sekolah baru dan pemerataan guru ini bisa menjadi perhatian bersama agar pendidikan di Kalimantan Timur semakin maju,” pungkasnya. (*)

Reporter: Aditya Setiawan

Editor: Ramli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *