benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Wakil Menteri Transmigrasi, Viva Yoga Mauladi, menggelar dialog bersama anak-anak transmigran di Kalimantan Timur dalam pertemuan yang berlangsung di Samarinda, Sabtu (23/5/2026).
Forum tersebut dihadiri para peserta dari berbagai kawasan transmigrasi yang tergabung dalam Perhimpunan Anak Transmigrasi Republik Indonesia (PATRI). Dalam diskusi itu, persoalan kepastian hukum lahan menjadi isu utama yang disampaikan kepada pemerintah.
Para peserta mengaku masih banyak lahan yang telah ditempati keluarga transmigran selama puluhan tahun belum memiliki sertifikat maupun status hukum yang jelas. Kondisi tersebut disebut terjadi di sejumlah wilayah transmigrasi di beberapa kabupaten di Kaltim.
Mereka berharap pemerintah pusat dapat hadir memberikan solusi konkret terhadap berbagai persoalan agraria yang selama ini dihadapi masyarakat transmigran.
Menanggapi hal itu, Viva Yoga menjelaskan Kementerian Transmigrasi saat ini memiliki program “Trans Tuntas” yang difokuskan untuk menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di kawasan transmigrasi.
“Kementerian Transmigrasi memiliki program Trans Tuntas. Program ini merealisasikan kepastian hukum atas tanah atau lahan,” ujarnya.
Ia mengatakan program tersebut tidak hanya menyangkut legalitas lahan, tetapi juga mencakup digitalisasi data pertanahan, penataan kawasan transmigrasi, hingga penyelesaian konflik agraria yang terjadi di lapangan.
Dalam kesempatan itu, Viva Yoga meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis secara lengkap agar pemerintah dapat segera melakukan tindak lanjut melalui koordinasi bersama pemerintah daerah dan kementerian terkait, termasuk ATR/BPN.
“Masalah yang ada dilaporkan secara tertulis lengkap, kemudian disampaikan ke Kementerian Transmigrasi,” katanya.
Menurutnya, sebagian persoalan lahan muncul akibat perubahan regulasi dan perubahan status kawasan yang memicu tumpang tindih lahan, termasuk dengan kawasan hutan maupun taman nasional.
Ia menyebut persoalan tersebut sebelumnya juga telah dibahas bersama Komisi V DPR RI. Dalam rapat kerja itu disebutkan bahwa apabila terdapat kawasan hutan atau taman nasional yang berada di area transmigrasi, maka kawasan tersebut perlu dilakukan pelepasan status.
“Keputusan itu sudah memberi solusi atau petunjuk ketika terjadi tumpang tindih lahan,” jelasnya.
Viva Yoga menegaskan pihaknya berkomitmen membuka ruang pengaduan bagi masyarakat transmigran agar persoalan yang ada dapat diselesaikan secara bertahap dan terukur.
“Kami berkomitmen menuntaskan. Jangan sampai lahan yang sudah disertipikat digusur karena kelalaian dan maladministrasi,” tegasnya. (*)
Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli






