benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, memberikan penjelasan terkait anggaran penyewaan helikopter senilai Rp471 juta untuk penggunaan selama dua jam yang menjadi perhatian publik dalam sistem pengadaan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Menurut Hasanuddin Mas’ud atau yang akrab disapa Hamas, anggaran tersebut merupakan bagian dari skema penganggaran antisipatif untuk menghadapi potensi bencana alam dan kondisi kedaruratan di Kaltim, bukan biaya yang otomatis langsung digunakan.
Ia mengatakan, pemerintah daerah memang perlu menyiapkan pos anggaran darurat sejak awal agar dapat digunakan sewaktu-waktu apabila terjadi kebutuhan mendesak, terutama untuk distribusi bantuan logistik maupun akses ke wilayah yang sulit dijangkau.
“Penganggaran itu berbeda dengan pembiayaan. Jadi memang disiapkan untuk antisipasi dan mitigasi bencana. Kalau tidak terpakai, nanti akan masuk dalam pembahasan APBD Perubahan sebagai SiLPA,” kata Hasanuddin, Senin (25/5/2026).
Politisi Golkar tersebut menjelaskan, penganggaran untuk situasi darurat penting dilakukan guna menghindari persoalan administratif ketika pemerintah membutuhkan tindakan cepat saat terjadi bencana.
“Kalau tidak dianggarkan sejak awal, kemudian tiba-tiba ada bencana, anggarannya mau diambil dari mana. Justru itu bisa menjadi temuan. Karena itu hal-hal yang sifatnya antisipatif tetap harus dianggarkan,” ujarnya.
Terkait besarnya nilai sewa helikopter, Hasanuddin menilai angka tersebut telah melalui perhitungan operasional penerbangan yang mencakup berbagai komponen, mulai dari biaya pilot hingga perawatan armada.
“Helikopter itu tentu ada perhitungan operasionalnya, ada maintenance, ada pilot dan biaya lainnya. Semua sudah ada hitung-hitungan dalam penganggaran,” jelasnya.
Ia juga memastikan DPRD Kaltim akan melakukan pengawasan terhadap realisasi penggunaan anggaran tersebut. Jika hingga akhir tahun tidak digunakan, anggaran akan dikembalikan sebagai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) untuk dibahas kembali dalam APBD Perubahan.
“Kalau nantinya tidak terpakai, otomatis akan masuk SiLPA dan dibahas kembali dalam APBD Perubahan. Itu memang mekanisme pengelolaan anggaran daerah,” pungkasnya. (*)
Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli






