benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Status Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan. Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Rospita Vici Paulyn, menegaskan bahwa tim yang dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memiliki kewajiban menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik.
Menurutnya, ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Karena itu, lembaga yang menggunakan dana negara maupun daerah tidak dapat menghindari kewajiban transparansi kepada masyarakat.
“Dalam hukum Indonesia, lembaga atau tim yang menggunakan APBD termasuk kategori badan publik atau setidaknya bagian dari badan publik yang tunduk pada prinsip keterbukaan informasi,” ujar Rospita, Sabtu (30/5/2026).
Ia menjelaskan UU KIP mengatur bahwa badan yang sebagian atau seluruh pembiayaannya bersumber dari APBN maupun APBD wajib membuka informasi terkait kegiatan dan penggunaan anggaran kepada publik.
Dalam Pasal 9 UU KIP, kata dia, badan publik diwajibkan mengumumkan informasi secara berkala yang mencakup kegiatan, laporan keuangan, penggunaan anggaran, hingga capaian kinerja. Sementara Pasal 11 mengatur kewajiban menyediakan informasi yang dapat diakses setiap saat, seperti dokumen kebijakan, rencana kerja, kontrak, keputusan, hingga prosedur kerja.
Rospita menilai TAGUPP Kaltim memenuhi unsur sebagai badan publik karena dibentuk oleh pemerintah daerah melalui keputusan gubernur, menjalankan fungsi yang berkaitan dengan pemerintahan, serta memperoleh pendanaan dari APBD.
“Setiap institusi atau lembaga yang menggunakan APBD yang berasal dari uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan pengawasan masyarakat menjadi prinsip yang wajib dijalankan,” katanya.
Ia menambahkan, besarnya penggunaan dana publik berbanding lurus dengan kewajiban membuka informasi kepada masyarakat.
Karena itu, publik memiliki hak untuk mengetahui berbagai aspek terkait keberadaan TAGUPP, mulai dari dasar pembentukan, tugas dan fungsi, struktur organisasi, program kerja, total anggaran, sumber pendanaan, honorarium anggota, hingga laporan kinerja dan rekomendasi yang diberikan kepada gubernur.
Menurut Rospita, meskipun TAGUPP bukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan bersifat tidak permanen, hal tersebut tidak menghapus kewajiban untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat.
“Meski TAGUPP bukan OPD dan tidak bersifat permanen, kewajiban keterbukaan dan akuntabilitas publik tetap melekat,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi terkait TAGUPP melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur maupun instansi yang membawahi tim tersebut.
Apabila permintaan informasi ditolak tanpa alasan yang sesuai ketentuan, masyarakat berhak mengajukan keberatan hingga membawa persoalan tersebut ke Komisi Informasi sebagai sengketa informasi publik.
“Bahkan dapat dilanjutkan ke PTUN hingga kasasi ke Mahkamah Agung sesuai mekanisme yang diatur dalam UU KIP,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua TAGUPP Kaltim, Irianto Lambrie, menyatakan pihaknya memahami ketentuan yang diatur dalam UU KIP dan telah melakukan konsultasi dengan Komisi Informasi terkait pelaksanaan tugas lembaga tersebut.
“Tidak ada yang kita tutupi. Kita bekerja sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan yang telah ditetapkan dalam SK Gubernur maupun Peraturan Gubernur,” ujar Irianto. (*)
Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli






