benuakaltim.co.id, BERAU — Persoalan sampah di Kabupaten Berau kini telah mencapai titik krusial. Setiap harinya, timbunan sampah yang dihasilkan masyarakat mencapai angka fantastis hingga 150 ton.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, Zulkifli Azhari, mengungkapkan dari total volume tersebut, baru sekitar 84 ton sampah yang berhasil dikelola dan masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Sementara sisanya masih menjadi PR besar yang berserakan.
“Hampir satu hari itu kita mendapati sampah sekitar 150 ton, tepatnya 154 ton setiap hari. Yang masuk TPA itu sekitar 84 ton, sisanya adalah sampah liar yang tidak tertangani,” ujar Zulkifli saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2026).
Zulkifli menjelaskan, akar permasalahan sampah ini tidak hanya berhenti pada ketersediaan TPA semata, melainkan perilaku masyarakat serta lemahnya penegakan hukum (law enforcement) di lapangan.
Meskipun pihak DLHK telah berupaya maksimal menyediakan jalur pengangkutan dari rumah hingga ke TPA, kesadaran warga dinilai masih rendah. Selain sampah rumah tangga, DLHK Berau juga menyoroti sektor komersial seperti hotel dan restoran yang menghasilkan volume sampah dalam skala besar.
Zulkifli menyebutkan pihaknya telah berulang kali mengundang manajemen hotel dan restoran untuk melakukan sosialisasi pengelolaan sampah. Kendati demikian, penegakan hukum bagi pelaku usaha yang melanggar aturan dinilai masih terbatas dan minim sanksi tegas.
“Hotel dan restoran tentu punya skala sampah yang besar. Kami sudah kumpulkan mereka, tapi ketika untuk penegakan hukum dan penindakan SOP-nya itu ada keterbatasan. Tidak ada sanksi yang tegas, sifatnya hanya imbauan,” kata Zulkifli.
Sebagai langkah solutif, DLHK Berau menaruh harapan besar pada terbitnya surat edaran atau regulasi dari Bupati Berau yang mengatur khusus pengelolaan sampah bagi hotel dan restoran. Regulasi ini diharapkan mampu mendorong sektor swasta untuk bekerja sama menyediakan penyaring atau pengurai sampah mandiri sebelum dibuang ke TPA.
“Kita harapkan juga ada kaitan-kaitan antara regulasi dari Bupati nantinya dengan lembaga perizinan, sehingga jika tidak tertib, bisa dikaitkan dengan perizinan usahanya,” pungkas Zulkifli. (*)
Reporter: Georgie Sihaloho
Editor: Endah Agustina






