benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Proses penerbitan izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan atau galian C di Kalimantan Timur mendapat sorotan Komisi III DPRD Kaltim. Lamanya proses perizinan dinilai perlu segera dibenahi karena dapat memengaruhi kepastian investasi sekaligus menghambat optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Persoalan tersebut dibahas dalam rapat kerja Komisi III DPRD Kaltim bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Bapenda, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR-Pera, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, mengatakan pembahasan rapat tidak hanya menyentuh persoalan kelistrikan desa dan pengembangan energi baru terbarukan. Legislator juga menyoroti pentingnya pembenahan tata kelola pertambangan mineral bukan logam dan batuan.
Menurut Reza, sejumlah aspek harus diperbaiki secara bersamaan, mulai dari pengelolaan aktivitas pertambangan, jaminan reklamasi, hingga penyesuaian tarif mineral bukan logam dan batuan.
“Yang kita poinkan bagaimana terkait dengan pengelolaan, penataan, termasuk juga dengan jaminan reklamasi, penyesuaian tarif batuan dan mineral bukan logam yang ada di Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Reza.
Ia menilai pembenahan tata kelola dibutuhkan untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha sekaligus memastikan pemerintah memiliki ruang pengawasan yang lebih kuat terhadap aktivitas pertambangan. Salah satu yang menjadi perhatian serius adalah waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh izin galian C. Menurut Reza, pelaku usaha masih harus menunggu cukup lama sebelum izin diterbitkan.
“Sampai saat ini pengurusan perizinan galian C memang sangat lambat dan juga kurang lebih memakan waktu sekitar 400 hari,” katanya.
Komisi III DPRD Kaltim pun telah melakukan koordinasi dengan Kementerian ESDM untuk mencari jalan keluar atas persoalan tersebut. Salah satu yang didorong adalah integrasi sistem perizinan ESDM dengan Online Single Submission (OSS).
“Kemarin kita kunjungan ke Kementerian ESDM bagaimana berkoordinasi agar inline ESDM dan OSS bisa dipercepat,” ungkapnya.
Selain persoalan investasi, Reza menilai percepatan perizinan harus berjalan beriringan dengan pengawasan penerimaan daerah. Pemerintah diminta memastikan tidak ada potensi PAD yang terlewat dari aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan.
“Tentunya jangan sampai ada lagi kecolongan-kecolongan PAD di bidang ESDM atau di pertambangan yang memang kita harapkan di Provinsi Kalimantan Timur ini,” tegasnya.
Ia juga mendorong seluruh OPD untuk menggali dan mengoptimalkan sumber-sumber PAD sesuai kewenangannya. Menurutnya, Kaltim tidak boleh hanya mengandalkan penerimaan dari sektor batubara.
“Kita harapkan Provinsi Kalimantan Timur ini bukan hanya berharap di batu bara, namun juga di galian C yang memang difokuskan untuk di provinsi,” tutup Reza.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, membenarkan bahwa penerbitan izin baru untuk usaha galian C masih membutuhkan waktu relatif panjang. Berdasarkan evaluasi Dinas ESDM, rata-rata proses penerbitan izin baru dapat mencapai sekitar 438 hari.
Lamanya proses tersebut tidak semata-mata terjadi di tingkat pemerintah provinsi, tetapi juga berkaitan dengan tahapan verifikasi dan persetujuan yang dilakukan melalui sistem perizinan terintegrasi.
“Untuk izin baru memang rata-rata prosesnya sekitar 438 hari. Proses tersebut tidak hanya berada di pemerintah provinsi, tetapi juga melibatkan tahapan verifikasi dan persetujuan melalui sistem OSS,” ujar Bambang, Jumat (31/7/2026).
Ia menjelaskan, evaluasi teknis, aspek lingkungan, hingga keselamatan pertambangan tetap menjadi bagian dari proses yang harus dipenuhi. Bahkan, pemeriksaan tersebut masih melibatkan Inspektur Tambang Kementerian ESDM meskipun sebagian kewenangan administrasi perizinan telah didelegasikan kepada pemerintah daerah.
Menurut Bambang, Dinas ESDM Kaltim terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mencari kemungkinan percepatan pelayanan. Namun, penyederhanaan proses tetap harus mempertahankan kepastian hukum dan memastikan seluruh persyaratan teknis maupun lingkungan terpenuhi.
“Format perizinannya saat ini sudah baku dalam sistem online, yaitu sistem Inline milik Kementerian ESDM RI dan OSS milik Kementerian Investasi. Karena itu, percepatan harus dilakukan dengan tetap mengikuti mekanisme dan ketentuan yang sudah ditetapkan,” jelasnya.
Bambang berharap koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat dapat menghasilkan proses perizinan yang lebih efektif, tanpa mengurangi aspek pengawasan, keselamatan, lingkungan, dan kepastian hukum dalam kegiatan pertambangan di Kaltim. (*)
Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Endah Agustina






