benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memperkuat langkah perlindungan terhadap anak, menyusul semakin berkembangnya modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kini menyasar korban melalui media sosial dan ruang digital.
Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji menilai perkembangan teknologi tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat, tetapi juga membuka celah bagi pelaku kejahatan untuk menjalankan aksinya. Anak-anak menjadi salah satu kelompok yang rentan menjadi sasaran karena mudah dipengaruhi melalui komunikasi di dunia maya.
Hal tersebut disampaikan Seno Aji usai memimpin Upacara Peringatan Hari Anak Nasional ke-42 Tahun 2026 tingkat Provinsi Kaltim di Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Kamis. Menurutnya, upaya melindungi anak dari ancaman TPPO tidak dapat dilakukan pemerintah maupun aparat penegak hukum seorang diri.
Peran keluarga dan lingkungan sekitar menjadi benteng pertama dalam mencegah anak terjerumus ke dalam jaringan perdagangan orang.
“Kita harus melindungi anak-anak secara bersama-sama. Gerakan ini harus dimulai dari penguatan peran orang tua dan keluarga di rumah, lingkungan sekolah, hingga kepedulian masyarakat di sekitar kita,” ujar Seno.
Ia menjelaskan, pola perekrutan korban TPPO saat ini semakin sulit dikenali. Pelaku tidak selalu menggunakan cara konvensional, melainkan memanfaatkan media sosial dengan menawarkan pekerjaan, penghasilan tinggi, maupun membangun hubungan pertemanan dengan calon korban.
Tawaran tersebut kemudian dapat berkembang menjadi manipulasi dan eksploitasi terhadap anak. Karena itu, kewaspadaan orang tua terhadap aktivitas anak di ruang digital dinilai menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan.
Pemprov Kaltim bersama aparat penegak hukum pun terus memperkuat langkah pencegahan. Salah satunya melalui peningkatan patroli siber untuk mendeteksi aktivitas yang mengarah pada praktik perdagangan orang.
Edukasi literasi digital juga didorong masuk lebih luas ke lingkungan sekolah. Upaya tersebut diiringi dengan penguatan koordinasi antarlembaga agar indikasi TPPO dapat ditindak sejak tahap awal.
Dari sisi penegakan hukum, pelaku yang mengeksploitasi anak akan berhadapan dengan ancaman pidana berat. Penanganan perkara mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Selain pencegahan TPPO, Pemprov Kaltim juga memberikan perhatian terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Melalui Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), penyelesaian perkara diupayakan mengedepankan keadilan restoratif dan diversi.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat memberikan penyelesaian yang tetap menjamin hak korban sekaligus mencegah anak yang berhadapan dengan hukum kehilangan kesempatan untuk melanjutkan masa depannya.
Untuk memperkuat pencegahan sejak tingkat keluarga dan lingkungan, Pemprov Kaltim juga mengoptimalkan program GERMAS atau Gerakan Ramah, Aman, dan Nyaman Anak serta BERLIAN atau Bersama Lindungi Anak.
Kedua program tersebut diarahkan untuk memperkuat ketahanan keluarga, meningkatkan pemahaman masyarakat terkait perlindungan anak, serta menciptakan lingkungan yang aman bagi anak, baik di sekolah maupun ruang publik.
Seno berharap pemerintah kabupaten dan kota se-Kaltim dapat mengadopsi serta menjalankan program perlindungan anak secara konsisten sesuai kebutuhan masing-masing daerah.
Ia menegaskan, keberhasilan pembangunan daerah tidak cukup hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi maupun pembangunan infrastruktur.
“Pembangunan daerah harus seimbang. Pertumbuhan ekonomi harus berjalan beriringan dengan pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas. Hal itu hanya bisa dicapai melalui pemenuhan hak-hak dasar anak, termasuk akses pendidikan yang layak dan lingkungan yang aman,” pungkasnya. (*)
Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Endah Agustina






