Kaltim Sambut Positif Kebijakan Ekspor Satu Pintu SDA Strategis, Tekankan Pentingnya Kepercayaan Pasar

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur, Bambang Arwanto.(FOTO: Aditya Setiawan)

benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Pemerintah pusat resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis yang mengatur mekanisme ekspor sejumlah komoditas unggulan nasional melalui sistem satu pintu.

Regulasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026 tersebut akan mengatur tata kelola ekspor sektor batu bara, kelapa sawit, dan nikel sebagai tahap awal implementasi. Salah satu poin utama dalam aturan tersebut adalah penetapan mekanisme ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai satu-satunya pintu ekspor komoditas sumber daya alam strategis Indonesia.

Kebijakan tersebut akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2027, sementara periode Juni hingga Desember 2026 ditetapkan sebagai masa transisi bagi pelaku usaha dan pemerintah.

Baca Juga :  Pemprov Kaltim Minta Pemberitaan Anggaran LPTQ Berbasis Data, Tegaskan Tak Ada Temuan BPK

Menanggapi regulasi tersebut, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur, Bambang Arwanto, menilai kebijakan ekspor satu pintu memiliki sejumlah manfaat positif, terutama dalam meningkatkan pengawasan terhadap perdagangan komoditas strategis nasional.

Menurutnya, selama ini masih ditemukan praktik under invoicing, yakni pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dibandingkan harga sebenarnya. Praktik tersebut berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor pajak dan royalti.

“Selama ini masih ada praktik under invoicing, yaitu nilai barang yang dilaporkan lebih rendah dari harga sebenarnya. Hal seperti ini tentu dapat menimbulkan kerugian bagi negara,” ujarnya.

Dengan sistem ekspor yang terpusat, pemerintah dinilai akan lebih mudah melakukan pengawasan terhadap transaksi perdagangan komoditas strategis sehingga potensi kebocoran penerimaan negara dapat diminimalkan.

Baca Juga :  Pemprov Kaltim Intensifkan Pendataan Kendaraan Tambang, Bidik Optimalisasi PAD dari Pajak Daerah

Selain meningkatkan transparansi, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam yang selama ini menjadi salah satu tulang punggung perekonomian nasional.

Meski demikian, Bambang mengingatkan bahwa implementasi kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan aspek hubungan bisnis yang telah terjalin antara eksportir Indonesia dan para pembeli di luar negeri.

Menurutnya, perdagangan komoditas tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan barang dan kebutuhan pasar, tetapi juga dipengaruhi oleh tingkat kepercayaan yang telah dibangun selama bertahun-tahun antara penjual dan pembeli.

“Dalam bisnis bukan hanya soal supply dan demand, tetapi juga ada unsur kepercayaan atau trust yang sangat penting. Karena itu, pemerintah perlu memastikan Danantara mampu membangun dan menjaga kepercayaan para importir yang selama ini telah bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan Indonesia,” katanya.

Baca Juga :  DPK Kaltim Dorong Perpustakaan SMA/SMK Bertransformasi jadi Ruang Kreativitas Pelajar

Ia berharap proses transisi yang berlangsung hingga akhir 2026 dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk menyosialisasikan kebijakan baru tersebut kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha dan mitra dagang internasional.

Dengan persiapan yang matang, Bambang optimistis kebijakan ekspor satu pintu dapat meningkatkan tata kelola perdagangan komoditas strategis nasional sekaligus memberikan manfaat yang lebih besar bagi penerimaan negara dan daerah penghasil sumber daya alam, termasuk Kalimantan Timur. (*)

Reporter: Aditya Setiawan

Editor: Ramli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha