benuakaltim.co.id, BERAU – Seorang warga Kampung Suaran, Kecamatan Sambaliung, Berau, Kalimantan Timur, secara sukarela menyerahkan satu pucuk senjata api (senpi) rakitan laras panjang jenis penabur dan dua butir amunisi tajam ke Polsek Sambaliung, Rabu (17/6/2026) kemarin.
Penyerahan ini merupakan buah dari gencarnya sosialisasi dan edukasi hukum secara persuasif yang dilakukan oleh pihak kepolisian setempat.
Kanit Reskrim Polsek Sambaliung, Ipda Irvan, mengungkapkan bahwa pendekatan humanis sengaja diutamakan agar masyarakat memiliki kesadaran hukum tanpa harus melalui jalur pidana.
“Alhamdulillah, tanpa intervensi dan hanya mengedepankan edukasi, pemilik senpi rakitan menyerahkannya secara sukarela ke Mapolsek Sambaliung,” ujar Irvan.
Informasi kepemilikan senjata ini bermula pada Senin (15/6/2026) lalu polisi mendapat laporan mengenai seorang warga Kampung Suaran yang pernah bekerja sebagai penjaga goa sarang burung walet di kawasan hutan.
Warga tersebut diduga masih menyimpan senpi rakitan yang sebelumnya digunakan untuk berjaga dan berburu.
Merespons informasi itu, Unit Reskrim bersama Bhabinkamtibmas Polsek Sambaliung langsung mendatangi yang bersangkutan.
Petugas memberikan edukasi mengenai bahaya senpi rakitan serta sanksi berat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tanpa izin.
Pendekatan persuasif tersebut membuahkan hasil manis. Pada Rabu (17/6/2026) lalu sekitar pukul 15.00 WITA, warga bernama Ade Asriadi itu menghubungi polisi untuk menyerahkan senjatanya.
Dari tangan Ade, polisi mengamankan:
• 1 pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis penabur.
• 2 butir amunisi tajam kaliber 2,7.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sambaliung.
Ipda Irvan pun mengapresiasi sikap kooperatif Ade yang dinilai menjadi contoh baik bagi masyarakat dalam menjaga kondusifitas wilayah.
“Bagi warga lain yang masih menyimpan atau menguasai senjata api rakitan, kami mengimbau untuk segera menyerahkannya kepada pihak berwenang demi keselamatan bersama,” tutup Irvan. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Ramli






