benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda melanjutkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) M. Said dengan melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (24/6/2026).
Tersangka berinisial EFS yang merupakan Pengelola Unit sekaligus Pengelola Agunan di Pegadaian UPC M. Said diduga melakukan sejumlah penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,22 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Samarinda, Mochamad Arifianto, mengatakan proses tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
“Dengan telah dilaksanakannya tahap II, penanganan perkara memasuki tahap penuntutan. Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda,” ujarnya.
Kasus tersebut bermula dari temuan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan tersangka selama Maret hingga Agustus 2024. EFS diduga memanfaatkan akses aplikasi PASSION milik kasir untuk melakukan transaksi tanpa sepengetahuan pemilik akun.
Selain itu, tersangka juga diduga menerima pembayaran pelunasan dari nasabah, namun dana tersebut tidak disetorkan ke perusahaan. Meski demikian, barang jaminan tetap diserahkan kepada nasabah seolah-olah proses pelunasan telah dilakukan sesuai prosedur.
Tak hanya itu, penyidik menemukan adanya rekayasa pinjaman baru atau top up terhadap sejumlah nasabah tanpa dilakukan pelunasan kredit sebelumnya. Dana pencairan pinjaman baru tersebut diketahui dialirkan ke rekening yang dikuasai tersangka.
“Perkara ini merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam menjaga keuangan negara dan memastikan setiap penyimpangan diproses sesuai ketentuan hukum. Kami akan mengawal proses penuntutan hingga persidangan nanti,” tegas Mochamad Arifianto.
Berdasarkan hasil Audit Operasional dan Audit Investigasi PT Pegadaian, terdapat 17 kredit bermasalah dengan barang jaminan yang sudah tidak lagi berada dalam penguasaan perusahaan. Modus yang digunakan meliputi penahanan pelunasan, penggunaan kembali barang jaminan untuk memperoleh kredit baru, hingga pembentukan kredit baru tanpa melunasi pinjaman sebelumnya.
Hasil audit yang dilakukan Tim Satuan Pengawas Intern Wilayah IV PT Pegadaian Balikpapan menyebutkan kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp1.224.556.300.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat, tersangka EFS langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan.
Mochamad Arifianto menambahkan, penahanan dilakukan untuk mempercepat proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.
“Penahanan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum agar perkara dapat segera disidangkan dan memperoleh kepastian hukum,” pungkasnya. (*)
Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli






