benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Penyidikan dugaan korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru ASN dan insentif guru non-ASN di Kabupaten Kutai Kartanegara terus bergulir. Sebagai bagian dari proses penyidikan, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara pada Senin (6/7/2026).
Penggeledahan dilakukan di kantor Disdikbud Kukar yang berlokasi di Jalan Lais, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong. Selain lokasi tersebut, penyidik juga mendatangi sejumlah tempat lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Timur, Toni Yuswanto, mengatakan penyidikan difokuskan pada dugaan penyalahgunaan pembayaran TPP bagi guru aparatur sipil negara serta insentif untuk guru non-ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara selama Tahun Anggaran 2020 hingga 2025.
“Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus. Seluruh barang bukti kemudian disita untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Toni.
Menurutnya, penggeledahan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Barang bukti yang diperoleh nantinya akan menjadi bahan pendalaman dalam proses pembuktian.
Selain melakukan penggeledahan, tim penyidik pada hari yang sama juga memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara guna melengkapi alat bukti yang telah dikumpulkan.
Hingga saat ini, Kejati Kalimantan Timur masih terus mendalami perkara tersebut. Penyidik belum menyampaikan besaran dugaan kerugian negara maupun menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka. (*)
Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli






