benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur terus mengupayakan pemulihan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan lahan transmigrasi secara ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara yang melibatkan PT JMB Group. Hingga saat ini, penyidik telah menerima penitipan uang senilai lebih dari Rp699 miliar dari sejumlah terdakwa.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalimantan Timur, Gusti Hamdani, mengatakan dana tersebut merupakan bentuk pengembalian kerugian negara yang dititipkan para terdakwa selama proses penyidikan hingga penuntutan.
“Berdasarkan hasil awal penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, sampai dengan hari ini ada beberapa terdakwa yang telah menitipkan sejumlah uang sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp699 miliar,” ujar Gusti dalam konferensi pers, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, seluruh dana tersebut telah ditempatkan pada rekening penitipan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara di Bank Mandiri Cabang Tenggarong untuk kepentingan proses hukum yang sedang berjalan.
Selain uang dalam mata uang rupiah, penyidik juga menerima penitipan 103.025 dolar Amerika Serikat beserta sejumlah mata uang asing lainnya. Tak hanya itu, Kejati turut menyita berbagai aset bergerak maupun tidak bergerak yang diduga berasal atau berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
Kasus ini sendiri telah dilimpahkan ke pengadilan dalam tujuh berkas perkara (splitsing) yang menjerat tujuh terdakwa. Empat di antaranya merupakan mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara, yakni HM, BH, HA, dan AD, yang menjabat pada periode berbeda antara 2005 hingga 2014.
Sementara tiga terdakwa lainnya berasal dari pihak swasta, yakni BT, GT, dan DA, yang diketahui menduduki posisi direksi pada PT Jembayan Muarabara, PT Kemilau Rindang Abadi, serta PT Arzara Baraindo Energitama.
Dalam penyidikan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur menghitung dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp6,8 triliun. Kerugian tersebut diduga timbul akibat pemanfaatan lahan transmigrasi secara ilegal untuk kegiatan pertambangan pada kurun waktu 2007 hingga 2012.
Kejati Kaltim merinci, penitipan uang pada tahap penyidikan mencapai sekitar Rp271 miliar dari terdakwa BT, ditambah Rp208 miliar beserta mata uang asing yang diserahkan terdakwa GT. Selanjutnya, pada tahap penuntutan diterima kembali penitipan dana sekitar Rp427 miliar, yang terdiri atas sekitar Rp425 miliar dari BT dan Rp2,5 miliar dari GT.
Di samping uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah aset bernilai tinggi sebagai barang bukti. Di antaranya satu unit Hyundai Creta Prime, Lexus LX570, Hyundai Ioniq 6 EV, Mitsubishi Pajero Sport, perhiasan, tas bermerek, hingga beberapa bidang tanah di sejumlah lokasi.
Seluruh kendaraan dan barang bergerak yang disita kini diamankan di gudang barang bukti Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara serta Badan Pemulihan Aset, sedangkan perkara para terdakwa selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda dengan dakwaan berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)
Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli






