benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menghentikan kegiatan pengumpulan data dan pemeriksaan lapangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penghentian tersebut dilakukan menyusul instruksi dari Kejaksaan Agung yang berlaku secara nasional.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas berakhirnya masa penugasan pengumpulan data sebagaimana tertuang dalam surat perintah dari Kejaksaan Agung.
“Penghentian kegiatan ini murni karena masa pelaksanaan pengumpulan data telah berakhir sesuai surat perintah dari Kejaksaan Agung. Tidak ada perpanjangan terhadap penugasan tersebut,” ujar Toni.
Ia menjelaskan, keputusan untuk tidak memperpanjang masa tugas juga merupakan bagian dari langkah preventif agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat di lapangan selama proses pengumpulan data.
Menurut Toni, seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia menerima instruksi yang sama sehingga penghentian kegiatan dilakukan secara serentak, termasuk di Kalimantan Timur.
Lebih lanjut, Kejati Kaltim membantah anggapan yang mengaitkan penghentian kegiatan tersebut dengan isu hubungan antara institusi Kejaksaan dan Kepolisian yang belakangan ramai diperbincangkan di tingkat nasional.
Toni menegaskan, penghentian pengumpulan data Program MBG merupakan keputusan administratif yang telah diatur dalam mekanisme internal Kejaksaan Agung dan tidak memiliki keterkaitan dengan isu lain di luar pelaksanaan tugas.
“Masyarakat tidak perlu mengaitkan kebijakan ini dengan isu-isu yang berkembang. Penghentian kegiatan murni karena masa penugasan telah selesai sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dengan berakhirnya masa pengumpulan data tersebut, seluruh kegiatan pengawasan lapangan terkait Program Makan Bergizi Gratis yang sebelumnya dilaksanakan oleh jajaran Kejaksaan resmi dihentikan sambil menunggu arahan lebih lanjut dari Kejaksaan Agung. (*)
Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli






