benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Wali Kota Samarinda Andi Harun meluruskan pernyataan yang menyebut Pemerintah Kota Samarinda tidak memiliki anggaran untuk memperbaiki sistem penerangan di Jembatan Achmad Amins atau Jembatan Mahkota II.
Menurut Andi, padamnya lampu penerangan di jembatan tersebut bukan disebabkan keterbatasan anggaran, melainkan akibat pencurian kabel utilitas yang terjadi setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 ditetapkan.
“Kalau memang pernyataan itu benar disampaikan, menurut saya itu merupakan kesalahan besar,” kata Andi Harun kepada wartawan.
Ia menjelaskan, pencurian kabel penerangan terjadi ketika APBD tahun berjalan sudah disahkan sehingga pemerintah kota tidak dapat serta-merta mengalokasikan anggaran baru untuk mengganti fasilitas yang hilang.
“Persoalannya bukan karena tidak ada anggaran, tetapi utilitasnya dicuri ketika APBD 2026 sudah berjalan. Karena itu, pengadaan penggantinya harus mengikuti mekanisme penganggaran,” ujarnya.
Andi mengatakan, pengadaan kabel beserta fasilitas pendukung penerangan akan diusulkan dalam APBD Tahun Anggaran 2027 agar proses penggantian dapat dilakukan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Meski demikian, ia menyatakan terbuka apabila Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ingin membantu percepatan perbaikan melalui dukungan anggaran provinsi.
“Kalau Pak Gubernur berkenan membantu melalui APBD Provinsi, tentu kami sangat berterima kasih. Itu menunjukkan adanya perhatian terhadap persoalan yang sedang dihadapi Kota Samarinda,” katanya.
Lebih lanjut, Andi mengungkapkan aksi pencurian kabel utilitas tidak hanya terjadi di Jembatan Mahkota II. Sejumlah fasilitas penerangan di beberapa lokasi lain di Kota Samarinda juga mengalami kejadian serupa.
Ia menyebut kawasan Pasar Segiri, Jalan Pahlawan, hingga sejumlah titik lainnya pernah menjadi sasaran pencurian kabel dan perangkat penerangan jalan.
Menurutnya, aparat penegak hukum telah berhasil mengamankan pelaku pencurian. Namun, material yang hilang tidak dapat dikembalikan sehingga pemerintah tetap harus melakukan pengadaan baru melalui proses penganggaran.
“Pelakunya memang sudah ditangkap, tetapi kabel yang dicuri tidak bisa dikembalikan. Karena itu, pemerintah harus menganggarkan kembali pengadaan fasilitas tersebut melalui mekanisme APBD,” jelasnya.
Andi menegaskan, kondisi tersebut berbeda dengan anggapan bahwa pemerintah kota tidak memiliki kemampuan anggaran. Menurutnya, persoalan utama justru terletak pada waktu terjadinya pencurian yang tidak memungkinkan pengadaan dilakukan pada tahun anggaran yang sama.
“Jadi yang perlu dipahami, bukan karena tidak ada anggaran, melainkan karena kejadian pencurian terjadi setelah APBD berjalan. Penggantinya harus mengikuti proses penganggaran berikutnya,” pungkasnya. (*)
Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli






