Perselisihan Sesama PPPK di Berau Berujung ke Pengadilan, Upaya Restorative Justice Gagal

Gedung PN Tanjung Redeb. (ISTIMEWA)

benuakaltim.co.id, BERAU – Hubungan kerja antara sesama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berakhir di meja hijau. Seorang oknum PPPK paruh waktu resmi didudukkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb usai terlibat perselisihan sengit dengan sang atasan yang berstatus PPPK penuh waktu.

Kasus hukum ini berawal dari adu mulut dan lontaran komentar bernada kritis di tempat kerja, di mana terdakwa menyentil performa atasannya sebagai pengawas.

Humas PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, mengonfirmasi persidangan perkara tersebut sudah bergulir sejak pekan lalu.

Baca Juga :  Dukung Konektivitas di Kawasan Pariwisata, DPUPR Berau Tunggu Kepastian Arahan Dispar

“Sidang pertama sudah dilaksanakan pada Kamis (6/8/2026) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Agung saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2026).

Dalam sidang perdana tersebut, JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 467 ayat (1) KUHP atau Pasal 466 ayat (1) KUHP Baru. Pada persidangan kedua yang digelar Kamis (13/8/2026), majelis hakim sebenarnya telah memfasilitasi upaya Mediasi Keadilan Restoratif (Restorative Justice / MKR) untuk mendamaikan kedua belah pihak secara kekeluargaan.

Namun, ikhtiar tersebut menemui jalan buntu. “Hari ini ada upaya mekanisme keadilan restoratif antara terdakwa dengan saksi korban, namun tidak berhasil. Oleh karena itu, sidang langsung dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi korban,” kata Agung.

Baca Juga :  Peredaran Etomidate dalam Liquid Vape Meningkat, Polda Kaltim Perketat Jalur Distribusi

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, saksi korban yang merupakan PPPK penuh waktu sekaligus atasan terdakwa membeberkan kronologi pemicu perselisihan mereka. Konflik bermula saat terdakwa melempar sentilan agar korban selaku pengawas bisa memberikan teladan bagi bawahan.

“Terdakwa sempat berkomentar bahwa pengawas itu harus menjadi contoh untuk ‘anak-anak’ (anak buahnya). Lalu dijawab oleh korban bahwa dirinya merupakan pengawas yang bertugas tidak hanya di satu tempat saja,” terang Agung.

Baca Juga :  Waspada Karhutla dan Kekeringan, BPBD Berau Larang Pembakaran Lahan di Tengah Cuaca Panas

Jawaban tersebut disinyalir memicu ketegangan hingga akhirnya membawa persoalan kerja ini ke ranah pidana. Proses hukum perkara ini dipastikan akan terus bergulir. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan.

“Sidang dilanjutkan pada 20 Agustus 2026 mendatang, masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Agung. (*)

Reporter: Georgie Sihaloho

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha