benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Upaya penanggulangan HIV/AIDS di Kalimantan Timur (Kaltim) dinilai masih menghadapi tantangan besar, salah satunya stigma negatif terhadap orang dengan HIV/AIDS (ODHIV).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS) DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, mengatakan stigma di masyarakat masih cukup kuat. HIV/AIDS masih kerap dianggap sebagai aib dan penyakit yang mudah menular melalui interaksi sehari-hari.
Menurutnya, pemahaman tersebut perlu diluruskan melalui edukasi yang dilakukan secara konsisten dan tidak hanya pada momentum tertentu.
“Tidak ada perubahan yang signifikan terhadap stigma masyarakat di Kaltim. Oleh karena itu, kegiatan preventif harus ditekankan bagaimana mengampanyekan ini secara meluas,” kata Darlis saat ditemui di Gedung DPRD Kaltim, Kamis (27/8/2026).
Darlis menilai kampanye mengenai HIV/AIDS tidak seharusnya hanya ramai ketika peringatan Hari AIDS Sedunia. Informasi mengenai penularan, pencegahan, testing hingga pengobatan harus terus disampaikan kepada masyarakat sepanjang tahun.
Ia menegaskan HIV tidak menular hanya karena seseorang berbicara, bersalaman maupun makan bersama dengan ODHIV. Karena itu, penyintas tidak semestinya mendapatkan perlakuan diskriminatif atau dikucilkan.
“Jadi jangan hanya sekadar bercerita pengobatan, tapi juga preventifnya jangan sampai kedodoran. Aspek sosialnya juga bagaimana orang yang penyintas HIV itu bisa diterima di masyarakat,” ujarnya.
Menurut Darlis, stigma tidak hanya berdampak pada kehidupan sosial, tetapi juga dapat menghambat upaya deteksi dini. Kekhawatiran status HIV diketahui orang lain bisa membuat seseorang enggan menjalani pemeriksaan.
Dampaknya, orang yang sebenarnya membutuhkan penanganan justru berpotensi terlambat mendapatkan pengobatan.
Persoalan tersebut turut menjadi perhatian Pansus dalam pembahasan Ranperda yang merupakan pembaruan dari Perda Kaltim Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS dan IMS.
Darlis menyoroti perlunya perlindungan bagi pekerja yang menjalani testing HIV. Ia menilai hasil pemeriksaan tidak boleh menjadi dasar perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja atau perlakuan diskriminatif.
“Jangan sampai begitu dia terdeteksi HIV, dikeluarkan. Testing yang ada itu tidak membuat adanya pemutus ruang kerja, tapi justru perusahaan harus terlibat dari tetap dipekerjakan, walaupun mungkin ada pekerjaan-pekerjaan tertentu yang tidak dibebankan,” jelasnya.
Kasus HIV Kaltim Masih Tinggi
Darlis menilai penanggulangan HIV/AIDS harus dilakukan secara menyeluruh. Bukan hanya menemukan kasus, tetapi juga memastikan pasien memperoleh pengobatan dan tetap mendapatkan dukungan dari lingkungan sosial.
Data Dinas Kesehatan Kaltim mencatat sebanyak 1.018 kasus positif HIV ditemukan sepanjang 2025. Jumlah temuan kasus setiap tahun juga disebut masih berada di kisaran seribuan.
Terapi antiretroviral (ARV) menjadi salah satu bagian penting dalam pengobatan HIV. Karena itu, menurut Darlis, akses terhadap pengobatan harus berjalan beriringan dengan upaya menghapus stigma.
“Penanggulangan itu harus mulai dari preventif, kemudian tracking atau testing, yang ketiga adalah pengobatan, yang keempat adalah rehabilitasi, dan kelima adalah bagaimana aspek sosialnya,” pungkasnya. (*)
Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli






