benuakaltim.co.id, BERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau akhirnya meluruskan tuduhan publik terkait tiadanya anggaran APBD untuk pembangunan fasilitas sekolah di wilayah permukiman kawasan hutan.
Wakil Bupati Berau, Gamalis, menegaskan aturan hukum melarang keras pengucuran anggaran pemerintah di atas lahan berstatus kawasan.
Hal tersebut disampaikan Gamalis saat menanggapi pertanyaan publik mengenai perlunya keterlibatan swasta dan penggalangan donasi swadaya untuk mendukung sarana pendidikan warga sekitar kawasan perkebunan dan hutan.
“Jangan disalahartikan seolah-olah Pemda punya uang tapi malah minta donasi atau urunan ke orang-orang. Terus terang, Pemda tidak bisa membangun di sana. Seandainya kami bisa membangun, tentu sudah kami bangun sejak awal,” tegas Gamalis, Senin (31/8/2026).
Gamalis menjelaskan, lokasi yang menjadi tempat berdirinya fasilitas belajar masyarakat tersebut berada di kawasan yang melarang intervensi langsung alokasi APBD untuk infrastruktur fisik. Oleh karena itu, pembangunan fasilitas penunjang pendidikan di wilayah tersebut terpaksa mengandalkan kemitraan dan kepedulian bersama.
Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, Pemkab Berau terus mengawal komitmen dari pihak pengelola kawasan atau perusahaan sekitar, salah satunya PT RH, agar merealisasikan janji fasilitas pendidikan.
“Kami terus memperbarui komunikasi dengan Ketua RT dan Kepala Dinas Pendidikan terkait hasil pembicaraan dengan pihak PT RH. Sebelumnya mereka menjanjikan pembangunan tujuh unit fasilitas, yang terdiri dari enam lokal ruang belajar dan satu rumah guru,” kata Gamalis.
Ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat serta pihak swasta yang beroperasi di sekitar kawasan untuk turut mengulurkan bantuan.
“Karena memang tidak ada alokasi dana infrastruktur pemerintah untuk daerah kawasan tersebut, kita menghimbau agar masyarakat dan perusahaan-perusahaan sekitar, terutama PT RH yang memiliki lahan, bisa bersama-sama memberikan donasi dan kontribusi nyata demi pendidikan anak-anak kita,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Sihaloho
Editor: Endah Agustina






