Berangkat Mengaji, Anak di Samarinda Diduga Jadi Korban Pencabulan

Foto: Ilustrasi. (FOTO: Lembata)

benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Perjalanan seorang anak menuju tempat mengaji di Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, berujung traumatis. Korban diduga mengalami pencabulan yang dilakukan seorang pria saat berjalan menuju TPA bersama dua orang temannya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 14.40 Wita, di sekitar sebuah langgar yang menjadi lokasi TPA di Samarinda.

Kasi Humas Polresta Samarinda, Ipda Arie Soeharyadi, mengatakan kasus tersebut berhasil diungkap Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang setelah pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.

Baca Juga :  Rumah Ditinggal Tanpa Dikunci, Motor dan Uang Rp1,5 Juta Raib Dibawa Teman

“Berdasarkan keterangan yang diperoleh, saat itu korban bersama 2 temannya sedang berjalan menuju tempat mengaji. Di tengah perjalanan, seorang pria mendatangi mereka dan menanyakan kelas korban,” terang Arie, Sabtu (12/9/2026).

Situasi berubah ketika kedua teman korban merasa takut dan memilih berlari meninggalkan lokasi. Korban kemudian berada seorang diri bersama pria tersebut.

“Dalam kondisi tersebut, pelaku diduga menyentuh bagian pundak korban, kemudian melakukan pencabulan terhadap korban. Korban yang terkejut dan ketakutan sempat menepis tangan pelaku sebelum berlari menuju tempat mengaji,” ungkap Arie.

Baca Juga :  Rumah Ditinggal Tanpa Dikunci, Motor dan Uang Rp1,5 Juta Raib Dibawa Teman

Sesampainya di TPA, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kedua temannya. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada ibu korban hingga akhirnya dilaporkan ke Polsek Sungai Kunjang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa korban dan sejumlah saksi serta mendatangi lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah kepada seorang pria berinisial HI yang merupakan warga Kecamatan Sungai Kunjang.

“HI kemudian diamankan Rabu (9/9/2026), sekitar pukul 13.00 Wita di kawasan Kecamatan Sungai Kunjang,” jelas Arie.

Baca Juga :  Rumah Ditinggal Tanpa Dikunci, Motor dan Uang Rp1,5 Juta Raib Dibawa Teman

Setelah diamankan, HI dibawa ke Polsek Sungai Kunjang untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut HI mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut, yakni satu lembar kaos berwarna hitam dan satu lembar celana jeans berwarna hitam.

Atas kasus tersebut, polisi menerapkan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana tercantum dalam laporan pengungkapan perkara. (*)

Reporter: Aditya Setiawan

Editor: Ramli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha