Rumah Ditinggal Tanpa Dikunci, Motor dan Uang Rp1,5 Juta Raib Dibawa Teman

Pelaku VI pencurian dan barang bukti diamankan di Polsek Samarinda Kota. (FOTO: Kasi Humas Polresta Samarinda)

benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Kepercayaan kepada seorang teman justru berujung kerugian bagi seorang warga di Jalan Pembangunan, RT 14, Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, Samarinda.

Saat meninggalkan rumah pada Minggu (6/9/2026) malam, korban sengaja tidak mengunci pintu karena masih ada seorang teman laki-laki berinisial VI di dalam rumah. Namun, ketika kembali, sepeda motor dan uang miliknya telah hilang.

Kasi Humas Polresta Samarinda, Ipda Arie Soeharyadi, mengatakan korban meninggalkan rumah sekitar pukul 19.15 Wita. Sepeda motor Honda Scoopy miliknya diparkir di teras, sedangkan kunci kendaraan disimpan di dalam buffet lemari.

“Sekitar pukul 19.15 Wita, korban pergi meninggalkan rumah. Sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam miliknya diparkir di teras, sementara kunci kendaraan disimpan di dalam buffet lemari,” terang Arie, Sabtu (12/9/2026).

Baca Juga :  Berangkat Mengaji, Anak di Samarinda Diduga Jadi Korban Pencabulan

Selain kendaraan, korban juga menyimpan uang tunai di dalam kamar. Terdapat Rp200 ribu milik korban serta Rp1,3 juta yang sebelumnya dititipkan kepada VI.

Sekitar pukul 20.30 Wita, korban pulang dan mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di teras. VI yang sebelumnya masih berada di dalam rumah juga telah pergi.

Kecurigaan korban semakin kuat ketika memeriksa dompet dan mendapati uang Rp200 ribu miliknya turut hilang. Sementara uang titipan senilai Rp1,3 juta juga tidak ditemukan.

Korban kemudian mencoba menghubungi VI. Namun, nomor telepon tersebut sudah tidak aktif dan bahkan memblokir nomor korban.

Baca Juga :  Berangkat Mengaji, Anak di Samarinda Diduga Jadi Korban Pencabulan

Kejadian itu akhirnya dilaporkan ke Polsek Samarinda Kota. Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku.

Arie mengatakan Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengidentifikasi keberadaan VI. Sehari setelah kejadian, polisi kemudian mengamankannya.

“Sehari setelah kejadian, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 19.15 Wita, polisi berhasil mengamankan VI di sekitar Jalan Woltermongonsidi, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu,” ungkapnya.

Dari tangan VI, polisi mengamankan sepeda motor Honda Scoopy milik korban lengkap dengan STNK dan kunci kontak.

Dalam pemeriksaan, VI mengakui telah mengambil kendaraan dan uang milik korban ketika rumah dalam kondisi ditinggalkan.

Menurut keterangan polisi, dari total uang Rp1,5 juta yang dibawa VI, sekitar Rp800 ribu telah digunakan untuk membayar biaya kos dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga :  Berangkat Mengaji, Anak di Samarinda Diduga Jadi Korban Pencabulan

Sementara sepeda motor korban disebut sempat direncanakan untuk digadaikan atau dijual demi memperoleh keuntungan. Namun, rencana tersebut belum terlaksana karena polisi lebih dahulu mengamankan VI.

Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 476 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Honda Scoopy merah hitam nomor polisi KT 5560 BAV, STNK, satu buah kunci kontak, serta uang tunai Rp700 ribu. (*)

Reporter: Aditya Setiawan

Editor: Ramli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha