KPK Kawal Hak PI 10 Persen Migas, Kaltim Perlu Siapkan BUMD Khusus

Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK Andy Purwana. (FOTO: Aditya Setiawan)

benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Hak participating interest (PI) 10 persen dalam pengelolaan hulu minyak dan gas bumi (migas) menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kalimantan Timur. Pemerintah daerah didorong menyiapkan badan usaha milik daerah (BUMD) yang mampu mengelola hak tersebut secara optimal.

Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK Andy Purwana mengatakan, PI 10 persen merupakan hak yang wajib ditawarkan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) kepada pemerintah daerah sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Hal itu disampaikan Andy seusai pertemuan bersama perwakilan SKK Migas Kalimantan-Sulawesi dan KKKS yang beroperasi di Kaltim di Odah Etam, Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (23/9/2026).

Menurut Andy, KPK saat ini masih memetakan proses PI yang berjalan di Kaltim. Pemetaan dilakukan untuk mengetahui potensi yang tersedia sekaligus mengidentifikasi kendala yang masih menghambat proses tersebut.

Baca Juga :  Mesin Pembangkit Rusak, Gangguan Listrik Kaltim Berdampak 100 MW

“Memang salah satu yang disampaikan teman-teman di Kaltim terkait bagaimana kelanjutan dari proses PI di Kalimantan Timur,” kata Andy.

Ia menegaskan, penawaran PI 10 persen bukan pilihan bagi KKKS. Kewajiban tersebut harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“PI ini memang wajib sifatnya. Jadi KKKS itu harus offering ke pemerintah daerah untuk participating interest. Dan itu yang kita dorong juga, KPK dorong juga,” ujarnya.

Namun, prosesnya tidak berhenti pada penawaran. Andy menjelaskan, terdapat sejumlah tahapan yang melibatkan SKK Migas, KKKS, pemerintah daerah hingga badan usaha yang nantinya menerima dan mengelola PI.

Baca Juga :  Mesin Pembangkit Rusak, Gangguan Listrik Kaltim Berdampak 100 MW

“Prosesnya memang ada. Teman-teman bisa lihat sendiri, mulainya kan dari SKK Migas. SKK Migas offering ke K3S, K3S nanti offering ke Pemda,” jelasnya.

Setelah pemerintah daerah menyatakan kesanggupan, badan usaha yang menerima PI juga harus memenuhi berbagai kewajiban. Karena itu, kesiapan BUMD menjadi salah satu faktor penting dalam pengelolaan hak tersebut.

Kesiapan itu diperlukan agar PI tidak hanya sebatas menjadi hak kepemilikan, tetapi juga dapat memberikan manfaat ekonomi dan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Andy menyebut KPK belum menentukan KKKS atau wilayah kerja tertentu yang akan menjadi prioritas percepatan. Saat ini, proses pemetaan masih dilakukan untuk melihat potensi PI yang dinilai dapat memberikan manfaat bagi daerah.

Baca Juga :  Mesin Pembangkit Rusak, Gangguan Listrik Kaltim Berdampak 100 MW

“Kita masih melihat. Potensinya kalau dari kami, kita masih melihat sebenarnya PI K3S mana yang di Kaltim ini bisa bagus,” katanya.

Dalam pengawalan PI di Kaltim, KPK setidaknya memiliki tiga fokus. Pertama, memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan. Kedua, memastikan kewajiban KKKS menawarkan PI 10 persen kepada pemerintah daerah terlaksana. Ketiga, memastikan PI yang diperoleh dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

“Jadi sebenarnya prosesnya sudah diatur dalam aturan. Tapi memang ada hambatan-hambatan yang mau enggak mau harus diselesaikan,” pungkas Andy.

Mekanisme PI 10 persen tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025 yang mengubah Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016. (*)

Reporter: Aditya Setiawan

Editor: Ramli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha