Dituding Lakukan Penyalahgunaan Anggaran, Kabid PPHD Satpol PP Berau: Buktikan Secara Hukum

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPHD) Satpol PP Berau, Achmad Syahid. (ISTIMEWA)

benuakaltim.co.id, BERAU — Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPHD) Satpol PP Berau, Achmad Syahid, melontarkan tantangan terbuka kepada para pemuda dan elemen masyarakat yang kerap menggelar aksi demonstrasi. Ia meminta agar tudingan terkait penyalahgunaan anggaran daerah untuk kepentingan pribadi atau hotel segera dibuktikan secara hukum.

Syahid menegaskan, pihaknya sama sekali tidak anti terhadap kritik maupun aksi unjuk rasa. Namun, ia menyayangkan jika aksi yang mengatasnamakan kepentingan masyarakat tersebut hanya berisi tuduhan tanpa dasar bukti yang kuat.

Baca Juga :  Digelar Tertutup, Perkara Pencabulan di SLB Berau Mulai Disidangkan

“Kalau memang mau ditegakkan, betul kami siap. Jangan malah saya selalu pasang badan, salah satunya Kabupaten Berau tidak pernah menegakkan perdanya, penyidikannya, karena DPRD sudah buat ya,” tegas Syahid, Kamis (24/9/2026).

Baca Juga :  DAK Berau Anjlok Drastis, Ketua DPRD Minta Pemkab Jemput Bola ke Pusat

Lebih lanjut, Syahid membeberkan peraturan daerah (perda) terkait pengelolaan sampah telah disahkan sejak tahun 2017 silam. Kendati demikian, ia mengakui hingga kini penegakan hukum yudisial melalui mekanisme persidangan terhadap pelanggar perda sampah belum pernah tersentuh sama sekali.

Pihaknya menyatakan kesiapan penuh untuk melakukan penyelidikan dan menyeret pelanggar ke meja hijau bersama instansi terkait asalkan laporan yang masuk dilengkapi dengan data valid.

Baca Juga :  Binaragawan Berau Raih Perak dan Perunggu di Global Classic NPC IFBB

“Sekarang kami mau tiap laporan, kalau ada memang pelanggaran yang membuang sampah, laporkan, kami siap selidiki dan adakan bersama Satpol PP, kami punya penyidik, kami adakan sidangkan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Sihaloho

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha