Kasus Edianto Wongso Masuk Ranah Hukum, Dokter RSUD AWS Dilaporkan ke Polisi

Putra Edianto, Dennis Wongso, didampingi Kuasa hukum keluarga Edianto Wongso, Jafri Musa. (FOTO: Aditya Setiawan)

benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Persoalan medis yang dialami Edianto Wongso (63) setelah menjalani tindakan pemasangan ring jantung di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda kini masuk ke ranah hukum.

Keluarga Edianto melaporkan dokter yang menangani tindakan medis tersebut ke Polresta Samarinda atas dugaan kelalaian medis.

Laporan disampaikan keluarga melalui kuasa hukum pada Rabu (7/10/2026). Dalam laporan tersebut, dokter yang bersangkutan menjadi pihak yang dilaporkan, sementara RSUD AWS belum dimasukkan sebagai pihak terlapor.

Langkah hukum tersebut ditempuh setelah sejumlah upaya penyelesaian antara keluarga dan pihak rumah sakit belum memberikan kepastian yang diharapkan. Sebelumnya, persoalan Edianto juga telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kaltim.

Kuasa hukum keluarga, Jafri Musa, mengatakan setelah RDP, keluarga dan pihak rumah sakit diberikan ruang untuk berkoordinasi melalui mediator. Namun, dua kali pertemuan pada 30 September dan 5 Oktober 2026 belum menghasilkan penjelasan yang dianggap memadai oleh keluarga.

“Dua kali pertemuan, tanggal 30 September dan 5 Oktober, hasilnya tidak dijelaskan. Jadi kami menjadi gamang. Hari ini kami melaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana kelalaian dan kesengajaan dalam melakukan tindakan medis,” kata Jafri.

Baca Juga :  Karhutla Sambutan Meluas, Asap Pekat Ganggu Pengendara Samarinda-Tenggarong

Jafri mengatakan laporan untuk sementara hanya ditujukan kepada dokter yang menangani Edianto. Keterlibatan pihak rumah sakit masih menunggu perkembangan proses penyelidikan.

“Dokter saja, belum untuk rumah sakit. Tergantung pengembangan nanti. Kalau ternyata ada peran rumah sakit, maka akan kami ikutkan dalam pelaporan nanti,” ujarnya.

Kasus tersebut bermula setelah Edianto menjalani tindakan medis di RSUD AWS pada Februari 2026. Beberapa hari setelah tindakan, keluarga membawa Edianto ke Mount Elizabeth Novena Hospital di Singapura.

Keluarga menyebut rumah sakit di Singapura menemukan adanya kawat di area jantung Edianto. Berdasarkan informasi yang diterima keluarga, kawat tersebut disebut tidak dapat diangkat karena telah menyatu dengan pembuluh darah.

Kondisi Edianto disebut belum membaik hingga kini. Keluarga mengatakan Edianto kemudian menjalani operasi bypass, namun masih mengalami persoalan kesehatan, termasuk tekanan darah yang disebut terus menurun.

Baca Juga :  Karhutla Belum Reda, Samarinda Usulkan Perpanjangan Tanggap Darurat Ketiga

Anak Edianto, Dennis Wongso, mengaku terpukul dengan kondisi yang dialami ayahnya. Ia juga mempersoalkan informasi mengenai ukuran bagian kawat yang ditemukan.

“Saya sangat kecewa ya dan saya sangat syok. Ternyata bukan 2 cm, tapi 21 cm yang kelihatan hanyalah kepala. Ternyata ada benang yang masih tersisa yang membuat serangan itu datang terus datang terus,” kata Dennis.

Menurut Dennis, ayahnya hingga kini masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Kuasa hukum lainnya, Jaenal Muttaqin, mengatakan laporan tersebut menjadi langkah awal untuk menguji dugaan kelalaian melalui proses hukum. Ia juga menyoroti informasi yang sebelumnya muncul dalam RDP DPRD Kaltim terkait tindakan dokter yang disebut dilakukan secara sengaja.

“Ada satu kesengajaan yang dilakukan oleh dr. MF yang disampaikan oleh Dewas dalam hal ini. Maka saya kira itu menjadi poin penting bahwa memang apa yang dilakukan oleh dr. MF itu tidak terkonfirmasi secara benar sebagai satu tindakan medis,” ujar Jaenal.

Baca Juga :  PT Golden Prima Bantah Isu Buaya Masuk Pemukiman, Seluruhnya Disebut Sudah Direlokasi BKSDA Kaltim

Jaenal juga menilai terdapat persoalan terkait pencatatan tindakan medis dan penyampaian informasi kepada tenaga kesehatan lain yang menangani pasien.

“Tidak dibuat di dalam rekam tindakan itu yang membuat ini adalah satu perbuatan yang sengaja untuk menutupi kelalaian medis itu,” katanya.

Selain proses hukum melalui kepolisian, Jaenal mengatakan pihaknya akan menempuh mekanisme pemeriksaan disiplin profesi melalui Majelis Disiplin Profesi (MDP).

Di sisi lain, RSUD Abdul Wahab Sjahranie sebelumnya membantah adanya malapraktik dalam penanganan Edianto. Rumah sakit menyebut keberadaan kawat tersebut merupakan tindakan yang sengaja dilakukan sebagai bagian dari upaya menyelamatkan pasien.

Keluarga sebelumnya juga telah membahas kompensasi dengan pihak rumah sakit. Namun, menurut Jafri, proses tersebut belum memberikan kepastian bagi keluarga sehingga laporan ke kepolisian ditempuh sebagai langkah lanjutan. (*)

Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha