benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Rencana penutupan sementara Jembatan Muara Lembak, Kutai Timur, kembali diundur. Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur menjadwalkan penutupan pada 13 Oktober 2026, setelah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur meminta waktu tambahan untuk menyiapkan jalur alternatif.
Sebelumnya, penutupan jembatan direncanakan lebih awal. Namun, jalan alternatif yang menghubungkan Sepaso Selatan dengan Sepaso Timur dinilai belum siap digunakan untuk lalu lintas.
PPK 2.3 BBPJN Kaltim, Musa Partogi, mengatakan penundaan dilakukan berdasarkan permohonan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur agar jalur alternatif terlebih dahulu dapat dipastikan siap dilalui masyarakat.
“Penutupan sementara Jembatan Muara Lembak diundur sampai 12 Oktober 2026 sesuai permohonan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, karena jalan alternatif yang melewati Jembatan Penghubung Sepaso Selatan dengan Sepaso Timur belum siap dioperasikan untuk lalu lintas,” ujar Musa.
Menurutnya, penutupan tersebut merupakan bagian dari langkah cepat BBPJN Kaltim menangani kembali kerusakan oprit Jembatan Muara Lembak.
Kerusakan kembali terjadi setelah plat baja yang sebelumnya dipasang sebagai penanganan sementara pada 24 Agustus 2026 mengalami kerusakan akibat kendaraan yang melintas tidak mematuhi pembatasan beban sesuai rambu dan imbauan yang telah disampaikan BBPJN Kaltim.
Untuk penanganan berikutnya, BBPJN Kaltim akan menggunakan konstruksi Jembatan Bailey. Penanganan ini diharapkan lebih mampu bertahan hingga pembangunan penanganan permanen selesai pada 2027.
“Kami akan melakukan penanganan sementara kembali dengan menggunakan Jembatan Bailey dengan harapan dapat bertahan lebih lama sampai penanganan permanen yang direncanakan pada tahun 2027 selesai dilaksanakan,” jelas Musa.
Sesuai permohonan Dinas PUPR Kutai Timur, Jembatan Muara Lembak akan ditutup total mulai 13 Oktober 2026 pukul 00.00 WITA. Selama penutupan total, pengguna jalan yang akan diarahkan melalui jalur alternatif sampai Jembatan Bailey siap dilintasi.
Meski menggunakan Jembatan Bailey, BBPJN Kaltim tetap menerapkan pembatasan kendaraan. Kendaraan yang diperbolehkan melintas maksimal memiliki tinggi 3,5 meter dengan berat total maksimal 4 ton.
Pembatasan tersebut diberlakukan untuk menjaga konstruksi Jembatan Bailey agar tetap berfungsi dan dapat digunakan masyarakat hingga jembatan permanen selesai dibangun.
“Kendaraan lebih dari persyaratan harus melintas dari jalan alternatif selama lalu lintas masih dilayani oleh Jembatan Bailey sampai jembatan permanen selesai dibangun tahun 2027,” tegas Musa.
BBPJN Kaltim mengingatkan pengguna jalan untuk mematuhi seluruh rambu dan ketentuan pembatasan kendaraan. Kepatuhan terhadap batas beban menjadi faktor penting agar penanganan sementara tidak kembali mengalami kerusakan dan akses masyarakat tetap terjaga. (*)
Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli






