Kapal Wisata Tak Berizin Buang Jangkar Perairan di Maratua, Terumbu Karang Terancam

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Berau, Abdul Majid. (FOTO: GEORGIE/BENUAKALTIM)

benuakaltim.co.id, BERAU — Keindahan bawah laut Pulau Maratua di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kembali menjadi sorotan.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Berau, Abdul Majid, blak-blakan mengungkap adanya persoalan krusial terkait aktivitas kapal wisata yang masuk ke wilayah perairan Maratua tanpa izin serta mengabaikan alur zonasi yang telah ditentukan.

Abdul Majid menegaskan, meski pengelolaan laut 0 sampai 12 mil merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pihaknya selaku dinas kabupaten tetap menaruh kepedulian tinggi terhadap kesejahteraan masyarakat pesisir di Maratua.

“Kami walau sebagian asuransi tidak menyimak, tapi kami punya rasa peduli dengan teman-teman di Maratua. Artinya, kegiatan yang sudah kami lakukan bagaimana untuk meningkatkan pendapatan bagi masyarakat nelayan,” ujar Abdul Majid, Senin (12/10/2026).

Baca Juga :  Atasi Over Kapasitas, 10 Napi Rutan Tanjung Redeb Digeser ke Samarinda dan Tenggarong

Abdul Majid mengenang kondisi masa lalu sebelum pariwisata berkembang pesat di Maratua, di mana aktivitas nelayan mendominasi dan tingkat kunjungan wisatawan saat itu sangat tinggi.
Sejak sektor pariwisata mulai masuk, terjadi pergeseran pola pikir di mana sebagian nelayan beralih fungsi menyewakan kapal mereka untuk keperluan memancing wisatawan.

Namun, situasi ini memunculkan tantangan baru terkait perizinan kapal wisata, alur kedatangan, serta perlindungan ekosistem laut. Ia menyoroti insiden kapal-kapal wisata besar yang masuk dan kedapatan membuang jangkar secara sembarangan di area karang rentan.

“Yang kita ketahui kejadian kemarin adalah kapal yang masuk, kemudian mencangkarnya di dalam karang-karang. Ini yang kita perlukan, Pak, karena izin semuanya dari pemerintah pusat, bagaimana kita bisa mengatur mereka masuk, kemudian bisa juga diwajibkan memberdayakan UMKM,” tegas Abdul Majid.

Baca Juga :  Ular Sanca Besar Dievakuasi dari Samping Rumah Warga Kelurahan Gunung Tabur

Menanggapi investigasi yang telah dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Stasiun Pengawasan SDKP Tarakan terhadap kapal wisata pelanggar, pihak Dinas Perikanan Kabupaten Berau terus berkoordinasi secara intensif dengan KPP, PSDKP, dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur.

Ia juga menyebutkan pelaku-pelaku penangkapan ikan ilegal maupun pelanggaran zonasi pariwisata harus ditindak tegas agar aturan sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 87 Tahun 2016 tentang Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dapat ditegakkan secara optimal.

Baca Juga :  Ulah Tawon Bikin Sarang di Tiang Listrik, Damkar Turun Tangan

Selain persoalan pariwisata, pihak Dinas Perikanan Berau juga mengusulkan program prioritas dari Kementerian KKP terkait pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di wilayah pesisir Berau, salah satunya diusulkan melalui Kampung Payung-Payung.

Program ini diharapkan dapat bersinergi dengan upaya peningkatan ekonomi masyarakat setempat tanpa merusak ekosistem terumbu karang yang menjadi daya tarik utama pariwisata Maratua.

“Jangan sampai kita membuat kebijakan yang melemahkan atau mengganggu karang-karang yang ada. Ini akan beririsan nanti dengan hasil evaluasi tim kementerian,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Sihaloho

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha