benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Wacana penghapusan kenaikan kelas otomatis bagi siswa mulai tahun ajaran 2027 mendapat perhatian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur (Kaltim). Kebijakan tersebut dinilai belum tentu menyelesaikan persoalan kualitas pendidikan jika tidak dibarengi pembenahan sistem pembelajaran.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, mengingatkan agar pemerintah tidak terburu-buru menerapkan kebijakan tidak naik kelas. Menurutnya, keputusan tersebut berisiko menimbulkan tekanan psikologis pada siswa, bahkan dapat memengaruhi kemauan mereka untuk tetap bersekolah.
“Jangan sampai nanti kalau diperlakukan tidak naik kelas, anak-anak merasa tertekan, tidak ada kebebasan, merasa dipaksa. Hati-hati, tidak naik kelas bisa-bisa dia tidak mau sekolah,” ujar Armin, Senin (12/10/2026).
Wacana tersebut sebelumnya muncul sebagai upaya mengevaluasi sistem kenaikan kelas yang selama ini dinilai terlalu administratif. Dewan Pendidikan Nasional mengusulkan agar kenaikan kelas lebih mempertimbangkan pencapaian kompetensi dan perkembangan belajar siswa.
Usulan itu turut menyoroti fenomena rajin malas sama saja (RMS), yakni kondisi ketika siswa yang serius belajar dan mereka yang kurang berusaha tetap memiliki peluang naik kelas. Situasi tersebut dikhawatirkan mengurangi motivasi siswa untuk meningkatkan prestasi.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan terbuka terhadap usulan tersebut. Namun, wacana itu belum menjadi keputusan final dan masih membutuhkan kajian akademik serta masukan dari para pakar.
Armin menilai, persoalan utama pendidikan tidak cukup diselesaikan dengan mengubah mekanisme kenaikan kelas. Ia mencontohkan, siswa yang tidak naik kelas berpotensi memilih pindah ke sekolah lain agar bisa melanjutkan pendidikan dengan status berbeda.
Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa persoalan mendasar justru terletak pada kualitas proses pembelajaran dan konsistensi penerapan standar pendidikan.
“Jadi sebenarnya persoalan naik kelas, tidak naik kelas bukan menyelesaikan masalah. Yang perlu adalah bagaimana meningkatkan kualitas pembelajaran,” tegasnya.
Ia menekankan, peningkatan mutu pendidikan harus dimulai dari pembenahan kualitas tenaga pendidik dan standar pembelajaran di sekolah. Guru dinilai memiliki peran penting dalam memastikan setiap siswa memperoleh proses belajar yang berkualitas sesuai kebutuhan dan kemampuan masing-masing.
Armin juga mencontohkan Singapura, Malaysia, Korea Selatan, dan Jepang sebagai negara yang sistem pendidikannya dapat menjadi bahan pembanding dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
“Solusinya apa? Kita ciptakan guru-guru yang berkualitas seperti negara-negara Singapura, Malaysia, Korea, Jepang,” tandasnya.
Menurut Armin, evaluasi terhadap capaian belajar siswa tetap diperlukan. Namun, kebijakan tersebut perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pembelajaran, bukan sekadar menjadikan kenaikan kelas sebagai bentuk hukuman bagi siswa yang belum memenuhi target akademik.
Dengan demikian, pembenahan kualitas guru, metode pengajaran, dan standar pembelajaran menjadi pekerjaan mendasar yang perlu diperkuat agar kebijakan evaluasi pendidikan benar-benar berdampak terhadap kemampuan siswa. (*)
Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli






