benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Struktur anggaran Kalimantan Timur mengalami perubahan dalam pembahasan APBD Perubahan (APBD-P) 2026. Pendapatan daerah yang sebelumnya dipatok Rp14,25 triliun kini disesuaikan menjadi Rp13,36 triliun.
Dengan perubahan tersebut, pendapatan daerah Kaltim berkurang sekitar Rp883,59 miliar dibandingkan APBD Murni 2026.
Koreksi paling besar terjadi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Target PAD turun dari Rp10,75 triliun menjadi Rp8,89 triliun atau berkurang sekitar Rp1,85 triliun.
Berbeda dengan PAD, pos pendapatan transfer justru mengalami kenaikan. Nilainya meningkat sekitar Rp1,19 triliun, dari sebelumnya Rp3,13 triliun menjadi Rp4,33 triliun.
Sementara pos lain-lain pendapatan daerah yang sah ikut terkoreksi. Dari Rp362,03 miliar dalam APBD Murni, pos tersebut turun Rp226,76 miliar menjadi Rp135,26 miliar.
Perubahan pendapatan kemudian diikuti penyesuaian pada sisi belanja daerah. Belanja Kaltim yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp15,15 triliun dalam APBD Murni 2026 berkurang Rp822,16 miliar sehingga menjadi Rp14,33 triliun.
Seluruh perubahan tersebut tertuang dalam kesepakatan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026 antara Pemprov Kaltim dan DPRD Kaltim.
Kesepakatan tersebut ditetapkan melalui Rapat Paripurna ke-28 DPRD Kaltim, Sabtu (26/9/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim Sri Wahyuni mengatakan, penyesuaian anggaran tidak mengubah komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan program prioritas dan pelayanan dasar.
“Pemerintah berkomitmen menjaga keberlanjutan program prioritas,” kata Sri.l saat ditemui, Senin (28/9/2026).
Dalam rancangan perubahan tersebut, belanja tetap diarahkan ke sejumlah sektor utama, seperti pendidikan, kesehatan, pertanian, infrastruktur, dan konektivitas antarwilayah.
Efisiensi anggaran juga dilakukan dengan mempertimbangkan keberlangsungan pelayanan dasar serta kebutuhan mendesak yang harus ditangani pemerintah, termasuk persoalan kebakaran hutan dan lahan.
Sri menjelaskan, kesepakatan perubahan KUA dan PPAS yang telah ditetapkan akan menjadi pijakan dalam proses penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kaltim 2026.
“Ini menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” tutup Sri Wahyuni. (*)
Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli






