Operasi Patuh Mahakam 2026 Dimulai, Sasar Tujuh Pelanggaran Lalu Lintas

Apel Operasi Patuh Mahakam 2026 Polresta Samarinda. (FOTO: Aditya Setiawan)

SAMARINDA – Pengendara di Kota Samarinda perlu lebih memperhatikan aturan lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Patuh Mahakam 2026. Operasi yang dimulai Senin, 26 Oktober 2026 ini berlangsung selama 14 hari hingga 8 November 2026.

Polresta Samarinda mengerahkan 60 personel dari satuan kepolisian dan Polsek jajaran untuk menjalankan operasi tersebut. Selain penindakan, kepolisian menekankan pendekatan edukatif dan persuasif kepada masyarakat selama kegiatan berlangsung.

Wakapolresta Samarinda AKBP Anib Bastian memastikan Operasi Patuh Mahakam tahun ini lebih mengedepankan upaya edukasi terhadap pengendara. Teguran akan diberikan kepada pelanggar, sementara penindakan melalui tilang elektronik tetap dilakukan terhadap pelanggaran yang ditemukan.

Baca Juga :  Karhutla Berulang, Pemkot Samarinda Perpanjang Status Darurat hingga 16 November

“Untuk Operasi Patuh di tahun ini lebih dikedepankan terkait masalah edukatif. Kalau seumpama nanti ada pelanggar yang ditemukan di lapangan dalam kegiatan operasi kepolisian akan diberikan teguran. Kalau tetap ada, tetap ada tilang secara elektronik,” kata Anib, Senin, 26 Oktober 2026.

Ada tujuh jenis pelanggaran yang menjadi sasaran dalam Operasi Patuh Mahakam 2026. Pertama, pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara.

Kedua, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur. Ketiga, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

Baca Juga :  Pedagang Lembuswana Minta Audiensi Gubernur, Bahas Kontrak hingga Tarif Sewa

Keempat, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI serta pengemudi kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt.

Kelima, pengendara yang berada di bawah pengaruh atau mengonsumsi alkohol. Keenam, pengendara yang melawan arus. Ketujuh, pengendara yang melebihi batas kecepatan.

Anib meminta seluruh personel yang terlibat tidak melakukan tindakan yang justru memicu persoalan baru selama operasi. Menurutnya, petugas harus mengedepankan langkah persuasif dan humanis saat berhadapan dengan masyarakat.

Baca Juga :  Wagub Seno Aji Kunjungi Keluarga Balita Meninggal Dunia di Bukuan, Siapkan Usulan Penanganan Karhutla ke BNPB

“Personel harus mampu menentukan langkah secara persuasif, humanis, dengan memberikan tindakan teguran kepada pelanggar,” ujarnya.
Selain penindakan dan teguran, kepolisian juga akan melakukan sosialisasi serta edukasi secara masif kepada masyarakat mengenai disiplin berlalu lintas.

Anib berharap masyarakat Samarinda turut meningkatkan kepatuhan dalam berkendara, terutama dalam penggunaan perlengkapan keselamatan.

“Kami berharap kepada masyarakat Kota Samarinda tertib dan bijak dalam berkendara, menggunakan sarana kendaraan, saling menghormati,” pungkasnya. (*)

Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha