ETLE Samarinda Rekam 1.000 Pelanggaran Sehari, Dominan Tak Pakai Helm dan Safety Belt

Etle Statis di Simpang Muara Kota Samarinda.(FOTO: Aditya Setiawan)

SAMARINDA – Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Samarinda rata-rata menangkap sekitar 1.000 pelanggaran lalu lintas setiap hari. Namun, jumlah pelanggaran yang ter-capture kamera tersebut tidak seluruhnya langsung diproses menjadi surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan.

Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol La Ode Prasetyo Fuad menjelaskan setiap hasil tangkapan ETLE harus melewati proses pemeriksaan dan validasi oleh petugas sebelum ditindaklanjuti.

Dari sekitar 1.000 pelanggaran yang tertangkap kamera setiap hari, rata-rata hanya sekitar 30 pelanggaran yang telah divalidasi dan kemudian dikirimkan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Rudy Mas’ud Bakal Copot Asky dari Posisi Ajudan Gubernur Kaltim

“Jumlah ETLE rata-rata per hari kita 1.000 yang ter-capture. Namun yang kita validasi kemudian kita kirim ke masyarakat sekitar 30-an per hari,” kata La Ode saat ditemui usai Apel Operasi Patuh Mahakam, Senin, 26 Oktober 2026.

Menurutnya, hasil tangkapan kamera masih harus diperiksa untuk memastikan jenis pelanggaran dan kesesuaian data kendaraan. Proses tersebut dilakukan oleh petugas di bagian back office sebelum pelanggaran ditindaklanjuti.

Baca Juga :  BPBD Kaltim Catat 2.377 Karhutla Sepanjang 2026, Luas Terdampak Hampir 10 Ribu Ha

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelanggaran yang paling banyak tertangkap kamera berkaitan dengan penggunaan perlengkapan keselamatan.

Di antaranya pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk keselamatan atau safety belt.

“Kalau kita lihat dari data itu kebanyakan tidak menggunakan helm sama tidak menggunakan safety belt,” ujarnya.

La Ode mengatakan, proses validasi juga dilakukan ketika kamera menangkap kendaraan dengan nomor polisi yang tidak sesuai dengan data pada sistem. Kondisi tersebut perlu diperiksa lebih lanjut sebelum kepolisian menentukan langkah terhadap kendaraan bersangkutan.

Baca Juga :  BPBD Kaltim Catat 2.377 Karhutla Sepanjang 2026, Luas Terdampak Hampir 10 Ribu Ha

“Kalau pelat palsu nanti kita perlu validasi lagi. Karena ketika ter-capture itu kemudian diperiksa datanya oleh back office. Apabila kita lihat datanya tidak ada di sistem, kita indikasikan pelat palsu,” tandasnya. (*)

Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha