Dugaan Korupsi Batu Bara Perumda Varia Niaga Rugikan Negara Rp30,9 Miliar, Tiga Tersangka Segera Disidang

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Tedy Sopandi(Tengah). (FOTO: Polda Kaltim)

SAMARINDA – Dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan aset Perumda Varia Niaga Samarinda memasuki tahap lanjutan. Polda Kaltim telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tata kelola jual beli batu bara periode 2022–2024 yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp30,97 miliar.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial SH, AC, dan MR. Dua di antaranya merupakan pihak direksi, sementara satu tersangka lainnya berasal dari pihak terkait.

Penyidikan perkara tersebut ditangani Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Tedy Sopandi, membenarkan penetapan ketiga tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian.

Baca Juga :  Oktober, Polresta Samarinda Ungkap Belasan Kasus Sabu dan Ekstasi

“Benar, penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim telah menetapkan tiga orang direktur Perumda Varia Niaga Samarinda sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan aset perusahaan dalam tata kelola jual beli batu bara periode 2022 sampai dengan 2024,” kata Tedy.

Dalam perkara ini, penyidik menduga adanya penyalahgunaan pengelolaan keuangan dan pengamanan aset perusahaan daerah yang berkaitan dengan aktivitas jual beli batu bara.

Akibat dugaan tindak pidana tersebut, kerugian keuangan negara tercatat mencapai Rp30.970.514.276.

Baca Juga :  Polres Berau Tetapkan 9 Tersangka dan Tindak 1 Korporasi Dalam Kasus Karhutla

Saat ini, penyidik tengah merampungkan proses penanganan perkara. Berkas para tersangka telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk diteliti dari sisi kelengkapan formil dan materiil.

Polda Kaltim juga akan menyampaikan secara resmi konstruksi perkara, modus operandi, serta kronologi dugaan korupsi tersebut melalui konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim.

Tedy menegaskan, penanganan kasus tersebut dilakukan secara objektif, profesional, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak berspekulasi, serta memberikan kepercayaan kepada penyidik dalam menangani perkara ini. Polda Kaltim berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana korupsi secara serius dan transparan sebagai bentuk pertanggungjawaban Polri kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Jasad Wakar Speedboat Ditemukan Mengapung di Bawah Jembatan Selili, Ini Kronologinya

Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya indikasi tindak pidana korupsi di wilayah Kalimantan Timur.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga pihak tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)

Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha