Modus Belikan Baju, Satreskrim Polres Berau Ringkus Predator Remaja

Tersangka Aryatama yang sudah diamankan kepolisian karena kasus lakukan asusila kepada anak di bawah umur. (Foto: GEORGIE/BENUAKALTIM)

benuakaltim.co.id, BERAU – Seorang pria berusia 23 tahun diamankan oleh Satreskrim Polres Berau setelah diduga melakukan tindak asusila terhadap sejumlah perempuan, termasuk anak di bawah umur.

Dari hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diduga telah menjalin kedekatan dengan para korban melalui bujuk rayu dan pemberian barang, kemudian mengajak korban ke sejumlah penginapan di wilayah Tanjung Redeb, Rabu, 14 Maret 2025

Kasi Humas Polres Berau AKP Ngatijan menjelaskan kasus ini terungkap dari laporan dua korban yang datang secara terpisah. Keduanya melaporkan tersangka, Aryatama ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau.

Laporan pertama dibuat oleh ibu dari korban NMP (17), seorang pelajar. Kejadian diduga terjadi pada Jumat, 9 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WITA di sebuah hotel di Jalan Prapatan I, Kelurahan Tanjung Redeb.

“Pelapor mengetahui adanya dugaan perbuatan tidak pantas yang dialami putrinya setelah mendapat panggilan dari penyidik Polres Berau. Setelah mendapatkan penjelasan dari petugas, pelapor menyatakan keberatan dan melaporkan kejadian tersebut secara resmi,” ujar AKP Ngatijan Kamis (15/5/2025).

Laporan kedua datang dari seorang perempuan berinisial P (20), yang mewakili korban lain bernama MA (17), juga seorang pelajar. Berdasarkan pengakuan MA, terduga pelaku sempat melakukan pengancaman dengan menyebarkan video pribadi jika korban ingin mengakhiri hubungan.

Perbuatan ini berlangsung selama lebih dari sebulan dan menyebabkan tekanan psikologis pada korban.

“Modus yang digunakan pelaku cukup manipulatif. Ia mendekati para korban dengan janji-janji manis, termasuk memberikan hadiah berupa pakaian, lalu mengajak korban ke tempat sepi untuk melakukan perbuatannya. Korban yang teridentifikasi lebih dari dua orang dan masih mungkin bertambah,” tambah AKP Ngatijan.

Kini pelaku tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Berau. Ia akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan ketentuan hukum lainnya sesuai dengan hasil pemeriksaan.

Kepolisian juga membuka ruang pengaduan bagi korban lainnya yang merasa pernah mengalami perlakuan serupa. “Kasus ini masih terus kami dalami dan kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak mereka, terutama di usia remaja,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Ramli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *