Polda Kaltim Ungkap 163 Kasus Narkotika pada Januari-Februari

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Polisi Romylus Tamtelahitu saat diwawancarai awak media. ANTARA/HO-Polda Kaltim.
Balikpapan – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mengungkap 163 kasus penyalahgunaan narkotika di provinsi tersebut selama satu setengah bulan terakhir (Januari-Februari), termasuk yang berasal dari jaringan lintas negara.

“Dari pertengahan Januari 2026 hingga saat ini, jumlah tersangka mencapai 202 orang dan ini merupakan angka yang memprihatinkan sekaligus menjadi atensi utama kami untuk terus diberantas,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Romylus Tamtelahitu di Balikpapan, Kamis.

Romylus mengatakan sejumlah pengungkapan itu merupakan hasil kerja keras aparat kepolisian bersama 10 kepolisian resor (polres) jajaran di daerah.

Dari serangkaian operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 7,9 kilogram sabu-sabu, 120 mililiter sabu-sabu cair, dan lebih dari 2.000 butir pil ekstasi.

Baca Juga :  Polresta Samarinda Sita 10 Ton Minuman Keras dan Amankan 12 Orang

Polisi juga turut mengamankan delapan gram tembakau sintetis serta 1.100 butir obat keras daftar G yang siap diedarkan ke masyarakat luas.

“Penyelidikan mendalam mengungkap fakta bahwa sindikat ini menyelundupkan barang haram dari Malaysia melalui dua pintu masuk utama, yakni jalur perairan Sumatra dan jalur darat Kalimantan,” ungkap Romylus.

Sindikat jalur Sumatera memanfaatkan rute Riau, Sumatera Utara, hingga Surabaya. Sedangkan rute Kalimantan masuk menembus perbatasan darat di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  10 Terdakwa Penembakan Depan THM Crown Samarinda Divonis Berbeda, Majelis Hakim Tegaskan Semua Terlibat Perencanaan

Meskipun pengungkapan kasus didominasi di Samarinda, Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan Berau, Romylus menyatakan peredaran gelap ini terbukti telah merangsek hampir ke seluruh pelosok daerah.

Menindaklanjuti temuan tersebut, aparat penegak hukum segera merancang program intervensi terpadu ke sekolah maupun kampus guna memutus mata rantai eksploitasi anak di bawah umur.

“Kami juga melakukan penangkapan dua oknum aparatur sipil negara di Samarinda dan Balikpapan yang kedapatan berperan ganda sebagai pemakai sekaligus pengedar,” tambah Romylus.

Tim gabungan tidak berhenti pada level pengecer karena mereka turut meringkus dua bandar besar dan kini tengah memburu tiga tersangka lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga :  Direktur Tambang Ilegal Ditahan Kejati Kaltim, Ratusan Rumah Transmigran Hancur dan Negara Rugi Rp500 Miliar

Perhatian khusus aparat keamanan turut diarahkan pada area pertambangan vital di Kutai Timur setelah polisi mendeteksi tren penggunaan sabu-sabu sebagai zat perangsang atau doping bagi pekerja sistem pergantian waktu (shift).

Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur sukses menggerebek sindikat spesialis pekerja tambang ini dengan memenjarakan tiga orang tersangka utama.

“Petugas menyita 34 paket sabu-sabu seberat 104,64 gram dari tangan para pelaku yang memang secara khusus menargetkan para pekerja di industri ekstraktif tersebut,” ujar Romylus.

Sumber : Antara

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *